"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Hukum  

5 Fakta Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Rp 6,38 M Disita, Purbaya Bantu Hukum

Fakta-Fakta Terkait OTT KPK di Kantor Pajak Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Januari 2026. Dalam kejadian ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan emas senilai total Rp 6,38 miliar.

1. Barang Bukti yang Disita oleh KPK

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar. Asep, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari:

  • Uang tunai sebesar Rp 793 juta
  • Valuta asing sebanyak 165.000 dollar Singapura yang bernilai sekitar Rp 2,16 miliar
  • Logam mulia seberat 1,3 kilogram yang bernilai sekitar Rp 3,42 miliar

Jumlah total dari ketiga jenis barang bukti tersebut mencapai Rp 6,38 miliar.

2. Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi
  • Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Agus Syaifudin
  • Tim Penilai Askob, Bahtiar
  • Konsultan pajak, Abdul Kadim Sahbudin
  • Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto

Proses penyidikan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti.

3. Awal Kasus dari Temuan Kekurangan Pajak

Kasus ini berawal saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar. Setelah hasil perhitungan tersebut, perusahaan kemudian mengajukan sanggahan.

4. Modus Pembayaran “All In” dan Fee

Dalam proses sanggahan, Agus Syaifudin meminta nilai kekurangan pajak diturunkan menjadi Rp 23 miliar dengan skema pembayaran “all in”. Sebagian dari nilai tersebut disebut sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Dana fee tersebut kemudian dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dan dibagikan dalam bentuk tunai serta valuta asing.

5. Pendampingan Hukum dari Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Kementerian Keuangan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia menegaskan bahwa pendampingan tersebut tidak dimaksudkan sebagai intervensi terhadap proses hukum.

Purbaya menilai penindakan tersebut dapat menjadi peringatan keras bagi aparat pajak. Ia menyebutnya sebagai shock therapy untuk menjaga integritas dan transparansi dalam sistem perpajakan.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *