"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Hukum  

Kasus Mafia Tanah Bryan Manov Masih Berlangsung, Pemkab Bantul: Masih di Polda DIY

Penanganan Kasus Mafia Tanah di Bantul

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terus memantau perkembangan kasus mafia tanah yang menimpa Bryan Manov Qrisna Huri. Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum Polda DIY dan membutuhkan saksi ahli tambahan untuk mengungkap fakta lebih lanjut.

Proses Penyidikan dan Kebutuhan Saksi Ahli

Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Jarot Anggoro Jati, menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Tim kuasa hukum Bryan berencana menghadirkan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hal ini dilakukan karena kasus ini berkaitan dengan objek akta jual beli tanah.

  • Tim kuasa hukum Bryan akan meminta bantuan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada.
  • Ahli dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah juga akan didatangkan untuk memastikan keabsahan dokumen yang terlibat dalam kasus ini.

Koordinasi dengan Kejaksaan

Sampai saat ini, pihaknya belum dapat memastikan kapan kasus ini akan bergulir di ranah Jaksa Penuntut Umum. Namun, Pemkab Bantul tetap melakukan koordinasi dengan pihak penyidik dan Kejaksaan Tinggi untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

  • Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dilakukan agar tidak ada kendala dalam proses pelimpahan berkas.
  • Pihak penyidik dan Pemkab Bantul memiliki komitmen yang sama untuk segera melimpahkan berkas ke kejaksaan.

Uji Laboratorium Forensik

Menurut Jarot, kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen, khususnya tanda tangan. Oleh karena itu, bukti pemalsuan harus diuji di Laboratorium Forensik Semarang.

  • Tanda tangan palsu pada dokumen perlu diperiksa melalui uji Labfor.
  • Berbeda dengan kasus Mbah Tupon yang tidak sampai pada pemalsuan tanda tangan, kasus Bryan melibatkan dokumen yang dipalsukan.

Harapan Pemkab Bantul

Pemkab Bantul berharap penyelesaian kasus ini tidak mengalami kendala. Dengan demikian, penyelesaian kasus diharapkan dapat dilakukan secepat mungkin.

  • Penyidik diharapkan mampu menangani kesulitan dengan baik.
  • Pemkab Bantul yakin bahwa penyidik memiliki komitmen yang sama untuk melimpahkan berkas ke kejaksaan.

Latar Belakang Kasus

Dalam kasus ini, keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, menjadi korban mafia tanah. Kasus ini bermula sekitar Agustus 2023 ketika ibunda Bryan, almarhum Endang Kusumawati (67), meminta bantuan Triono untuk melakukan pecah sertifikat tanah.

  • Awalnya, Triono membantu dalam pecah sertifikat tanah.
  • Namun, sertifikat tersebut tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan diagunkan di BRI Sleman.

Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *