"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Agus Syaifudin, Pegawai Pajak Terjebak OTT KPK, Miliki 13 Bidang Tanah dan 5 Kendaraan

Kasus Pajak Rp75 Miliar yang Menyentuh KPK

Kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara kembali mengguncang publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka, termasuk para pejabat pajak dan pihak swasta, dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Angka-angka yang terungkap menunjukkan bahwa kasus ini bukanlah insiden kecil, melainkan sebuah fenomena yang menggambarkan bagaimana ruang negosiasi pajak dapat berubah menjadi ladang transaksi ilegal.

Latar Belakang Perkara

Perkara bermula dari pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 oleh PT Wanatiara Persada (WP) ke KPP Madya Jakarta Utara pada rentang September hingga Desember 2025. Tim pemeriksa pajak melakukan audit sesuai prosedur, dan hasilnya menunjukkan potensi kekurangan bayar pajak sebesar sekitar Rp75 miliar. Namun, dalam proses lanjutan, ruang pemeriksaan berubah menjadi ruang tawar-menawar.

Penurunan Nilai Pajak yang Mencengangkan

Hasil dari negosiasi tersebut mencengangkan. Nilai kewajiban pajak yang awalnya diproyeksikan Rp75 miliar menyusut tajam menjadi sekitar Rp15 miliar. Penurunan ini menjadi alarm utama bagi penyidik. “Dari Rp75 miliar jadi Rp15 miliar. Berarti ada kebocoran atau bargaining di situ, tawar-menawar di situ, turun Rp60 miliar,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Skema “All In” Rp23 Miliar

Untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, Agus Syaifudin diduga mengajukan skema pembayaran pajak secara “all in” senilai Rp23 miliar. Skema ini tidak hanya mencakup kewajiban pajak, tetapi juga imbalan atau fee bagi aparat pajak. Fee awal yang diminta mencapai Rp8 miliar. Namun, pihak PT Wanatiara Persada disebut sempat menawar hingga Rp4 miliar.

Dalam upaya memenuhi permintaan itu, perusahaan menggandeng konsultan pajak PT NBK sebagai perantara. Dana fee dicairkan pada Desember 2025 dan diserahkan kepada Agus serta Askob dalam bentuk dolar Singapura. Keduanya diketahui merupakan tim penilai pajak untuk sejumlah wilayah Jabodetabek. Pada Januari 2026, uang tersebut diduga kembali didistribusikan kepada sejumlah pegawai pajak dan pihak lain.

“Nah, atas penurunan tersebut ya, si oknum ini, AGS ini, minta bagian, minta bayaran ke PT WP ini Rp8 miliar. Seperti ini ya. Jadi all in yang dimaksudkan itu bahwa dari Rp23 miliar, Rp8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” tutur Asep.

Harta Kekayaan Agus Syaifudin

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Agus Syaifudin memiliki harta kekayaan hingga Rp3,2 miliar. Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Agus periode Desember 2024. Ia memiliki 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, ia juga memiliki lima kendaraan yang terdiri dari tiga motor dan dua mobil.

Berikut rincian harta kekayaannya:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.368.690.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 720.915.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 259.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 327.014.117

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 353.897.964

F. HARTA LAINNYA Rp. —-

Sub Total Rp. 4.030.017.081

III. HUTANG Rp. 797.016.666

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.233.000.415.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Dengan pola transaksi yang sudah terpetakan, penyidik membuka peluang adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum, menandakan bahwa perkara ini belum mencapai bab penutup.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *