Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pajak yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB). Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Daftar Tersangka yang Ditetapkan
Beberapa tersangka lainnya yang ditetapkan antara lain:
- Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan pajak
- Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP selaku pihak wajib pajak
Seluruh tersangka diduga terlibat dalam pengurusan kewajiban perpajakan dengan cara yang tidak sesuai aturan. Mereka diduga melakukan praktik suap untuk mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan.
Proses Penyidikan dan Penahanan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan cukupnya alat bukti. “KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, yaitu dari tanggal 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Operasi Tangkap Tangan yang Dilakukan
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026) malam, tim penyidik KPK mengamankan delapan orang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam membongkar praktik rasuah di sektor penerimaan negara.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa operasi ini berkaitan dengan upaya negosiasi untuk mengurangi kewajiban nilai pajak. Ia menyatakan bahwa transaksi haram tersebut diduga melibatkan kolaborasi antara oknum pemeriksa pajak dan pihak yang berkepentingan membayar pajak lebih rendah dari ketentuan.
Fitroh juga mengonfirmasi bahwa pihak yang diamankan tidak hanya dari internal DJP, tetapi juga pihak eksternal seperti wajib pajak. “Ada beberapa pegawai pajak dan dari pihak wajib pajak,” jelasnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga sebagai alat suap. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing (valas). “Belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” jelas Fitroh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa kedelapan orang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.











