"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

LIPSUS: Prada Lucky Ditahan Terkait KDRT dan Perselingkuhan

Pemanggilan dan Penahanan Pelda Christian Namo di Denpom IX/Kupang

Pembantu Letnan Dua (Pelda) Christian Namo, ayah dari Prada Lucky Namo (alm), dijemput paksa dan kini ditahan di Denpom IX/Kupang sejak Rabu (7/1) siang. Video yang beredar di TikTok kemarin siang memperlihatkan Pelda Christian Namo dan pengacaranya beradu argumen dengan sekelompok anggota TNI bersegaram di dermaga pelabuhan. Belum diketahui lokasi itu di pelabuhan Bolok Kupang atau di Pelabuhan di Kabupaten Rote Ndao.

Dalam video tersebut terjadi adu argumen terkait dengan Pelda Christian Namo yang hendak dibawa ke Denpom Kupang. Seorang pengacara Pelda Christian Namo dan kliennya itu bersikeras meminta anggota TNI untuk memperlihatkan surat perintah penangkapan atau penahanan. Namun, hal itu tidak bisa diperlihatkan oleh sekitar tiga orang prajurit TNI dimaksud. Anggota TNI dimaksud meminta agar Pelda Christian Namo bisa ikut mereka ke Denpom, namun hal itu ditolak. Saat itu, Pelda Christian Namo bersikeras tak mau ikut sebelum surat diperlihatkan kepadanya, bahkan Pelda Christian hendak membuka baju seragamnya jika proses penangkapan tetap dilakukan.

Beberapa jam kemudian, muncul di video TikTok yang memperlihatkan Pelda Christian Namo sudah berada di Denpom Kupang, mengenakan baju kemaja dan celana panjang warna kuning berdiri berjajar dengan beberapa petugas berpakaian seragam TNI dan memegang sebuah surat. Foto lain memperlihatkan Pelda Christian Namo sudah berada di balik terali besi diduga di Denpom Kupang.

Hingga Kamis (8/1/2026) pagi, belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait video tersebut. Pos Kupang sedang berupaya untuk menghubungi Dandrem 161 Wira Sakti Kupang dan pihak Denpom Kupang terkait hal ini. Termasuk berupaya menghubungi pengacara Pelda Christian Namo.

Sementara itu, Mama Epy atau Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky Namo yang dikonfirmasi terkait hal itu, Kamis (8/1) pagi, menyebutkan tidak tahu pasti terkait penangkapan dan penahanan suaminya itu. Namun, Epy mengatakan, pada tanggal 2 Januari 2026 lalu dia dipanggil untuk diperiksa terkait laporan terhadap Pelda Christian Namo. Bahkan hari ini, Kamis (8/1) pukul 09.00 Wita, saksi Rens, dan dirinya kembali akan diperiksa di Denpom Kupang.

“Saya menyerahkan semua proses hukum ini kepada pihak yang berwenang. Semoga ada kejelasan terkait hal ini,” kata Mama Epy.

Mama Epy menyebut, dia telah melaporkan Pelda Christian Namo ke Denpom pada 2 Februari lalu terkait KDRT, antara lain ATM BRI yang diberikan oleh Christian Namo kepadanya selama ini, ternyata telah diblokir. Kedua, terkait dengan tindakan Christian Namo yang membuat video di akun TikTok yang berisi kata-kata yang menyakitinya sebagai seorang istri, perempuan dan ibu.

Informasi lainnya menyebutkan, ada beberapa laporan yang masuk ke Denpom Kupang terkait Pelda Christian Namo. Laporan itu adalah laporan terkait kasus Pelda Christian Namo yang sudah tinggal serumah dengan seorang perempuan di Rote Ndao. Laporan berikut dari seorang Tentara RW melalui Dandim yang namanya disebut Pelda Christian Namo dalam TikTok beberapa waktu lalu. Dan, laporan berikut adalah laporan dari Mama Epy terkait Pelda Christian Namo yang telah mencaci maki, menudingnya melakukan hal yang tidak terbukti.

Ditanyakan apa ada laporan dari pihak lain untuk Christian, Epy mengatakan, setahunya selain laporan darinya, ada lagi dua laporan terhadap Christian. Setahunya, ada laporan dari Dandim terkait dugaan Christian hidup bersama perempuan lain tanpa ikatan pernikahan. Dan laporan lainnya dilaporkan oleh anggota TNI, Roby Wake.

“Saya mendapat informasi dari kakak kandung beliau (Roby Wake) tanggal 3 Januari 2026 lalu, bahwa adikinya terganggu dengan statement yang disampaikan Bapak Lucky di video TikTok. Sehingga Beliau melaporkan hal itu ke Koramil lalu diteruskan ke Damdim Kupang hingga ke Kodam. Mereka cukup serius dengan persoalan ini,” kata Epy.

Ditanya apa hubungan Epy dengan Roby, Epy mengatakan, keluarga mereka sudah kenal sejak mereka masih kecil. Mereka bersama-sama tinggal di asrama tentara (Asten) Kuanino Kupang. Bahkan, saat Roby sedang Caba di Bali, Kakak Roby menghubungi Christian untuk bisa melihat Roby di sana.

“Saya dan Roby sudah seperti saudara, keluarga kami sudah saling mengenal sejak kami masih kecil. Saya anggap dia seperti kakak,” kata Epy.

Epy menambahkan, dirinya sudah diperiksa tanggal 5 November 2025, 2 Januari 2026, dan hari ini, 8 Januari 2026 untuk keterangan tambahan.

“Hari ini ada pemeriksaan saksi Rens dan Lusi (anak Epy). Saya juga dipanggil untuk periksa tambahan,” kata Epy.

Terkait pemeriksaan terhadap Lusi, Epy mengatakan, dia meminta kebijakan Dandenpom IX/1 Kupang dan Danrem, agar pemeriksaan Lusi dilakukan di Lembata saja.

“Lusi sedang hamil, saya khawatir jika Lusi bolak balik ke Denpom Kupang atau ke Denpom Ende untuk diambil keterangan nanti kehamilannya terganggu. Jika bisa kirimkan saja penyidik Denpom Ende ke Lembata untuk langsung mengambil keterangan Lusi di Lembata,” mohon Epy.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 09.00 Wita, Sepriana tiba di Denpom Kupang didampingi oleh tim penasehat hukum serta kerabat keluarganya. Ia langsung diarahkan menuju ruang Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer guna memberikan keterangan.

Di sisi lain, pihak Denpom IX/1 Kupang memperketat aturan dokumentasi di area markas. Informasi pemberitahuan yang tertulis di sebuah flayer berukuran sekitar 40 cm x 1 m itu ditempelkan di dinding depan ruangan Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer Denpom IX/1 Kupang. Melalui pengumuman yang dipasang di dinding ruang pengaduan, pengunjung maupun media dilarang untuk mengambil foto, video, maupun audio tanpa izin. Aturan ini merujuk pada Pasal 26 UU ITE terkait, secara khusus menyebutkan tentang pelanggaran privasi yang meliputi pengambilan gambar atau merekam seseorang tanpa izinnya.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Murpey mendatangi Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, Kamis (8/1). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta keadilan dan mendesak agar kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terlapor Pelda Christian Namo segera diproses secara hukum.

Yacoba YS Siubelan, salah satu kuasa hukum pelapor, menegaskan, pihaknya berharap ada perhatian serius dari jajaran Denpom Kupang terhadap laporan kliennya. “Kami meminta agar pihak Denpom memberikan atensi khusus terhadap laporan ini agar segera diproses dan klien kami mendapat kepastian hukum,” ujar Yacoba.

Menurut Yacoba, dugaan tindakan KDRT yang dilakukan oleh Pelda Christian Namo terhadap istri sahnya tersebut mencakup kekerasan verbal yang dilakukan secara terbuka. Salah satu poin yang dilaporkan adalah tindakan terlapor yang menggunakan platform media sosial TikTok untuk menghina korban. “Salah satunya terlapor membuat video TikTok untuk memaki-maki atau menghina klien kami atau istri sahnya. Hal ini yang kami laporkan,” jelas Yacoba.

Ia menambahkan, laporan ini tidak dibuat secara gegabah. Pihak kuasa hukum mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti kuat kepada penyidik militer. “Kami sudah punya bukti-buktinya, bukan kami sekedar melapor tanpa bukti. Sehingga laporan kami diterima oleh pihak Denpom Kupang,” tegasnya.

Menurut Yacoba, dugaan perlakuan KDRT yang dialami oleh Ibu Prada Lucky diduga telah terjadi secara berulang kali. Namun, lanjut kata Yacoba kejadian pada tanggal 2 Januari 2026 menjadi titik puncak yang akhirnya mendorong korban untuk menempuh jalur hukum.

Senada dengan Yacoba, Andi Alamsyah yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Denpom Kupang. Ia belum mau merinci lebih dalam mengenai detail bentuk kekerasan fisik maupun psikis lainnya demi menghormati proses yang sedang berjalan. “Perbuatan yang diduga tindakan KDRT terhadap klien kami oleh terlapor belum dapat kami simpulkan karena masih dalam proses penyelidikan,” pungkas Andi.

Suasana Tegang

PAGI yang indah di kawasan Denpom IX/Kupang, Kamis (8/1), tak sepenuhnya mampu mengusir ketegangan yang terasa di kawasan Denpom IX /Kupang. Pantauan Pos Kupang di Denpom IX Kupang, sejak pukul 09.00 Wita, Paulina Mirpey atau ibu Lucky bersama kuasa hukum dan keluarga serta kerabat telah berada di lokasi, menunggu kepastian pemeriksaan lanjutan atas laporan yang menyeret nama Pelda Christian Namo, ayah almarhum Prada Lucky Namo.

Di bawah rindang pohon dekat area parkir tempat wartawan diarahkan menunggu oleh petugas jaga. Kemudian satu per satu anggota keluarga Prada Lucky mulai berdatangan. Mereka datang tanpa banyak bicara menggunakan sepeda motor serta dicampur pengunjung lainnya yang membawa makanan dan minuman dengan memanfaatkan jam besuk.

Sekitar pukul 09.45 Wita, suasana Denpom semakin ramai. Namun, ketegangan tak hanya terasa di halaman markas militer itu. Akar persoalan yang membawa keluarga ini kembali ke Denpom ternyata bermula dari siaran langsung di media sosial TikTok, pada malam Tahun Baru (1/1).

Rensi, saksi dalam perkara ini, mengungkapkan, malam itu Rensi yang merupakan pangkat anak dari Sepriana Paulina sedang melakukan siaran langsung dari rumah Mama Eti (keluarga Prada lucky). Awalnya, suasana live berjalan biasa saja. Namun perlahan, akun-akun anonim mulai masuk dan melontarkan komentar bernada menyerang.

“Waktu saya suruh adik almarhum Prada lucky Gio menyanyi, mulai ada komentar yang bilang itu bukan anak dari ayahnya Lucky, beda bapak,” ujar Rensi, Kamis (8/1).

Rensi sempat menanggapi komentar tersebut, sebelum akhirnya memilih diam dan mengakhiri siaran. Namun, situasi belum mereda. Malam itu, sekitar pukul 22.00 Wita, Rensi kembali melakukan live dari rumah Asten (asrama tentara). Di sinilah, menurut Rensi, komentar-komentar semakin kasar dan menyerang ranah pribadi.

“Ada yang tanya kapan Mama Epi mau cerai. Terus mulai bahas soal simpanan, bawa-bawa nama polisi, tentara, sampai tudingan perselingkuhan,” ujarnya. Nama Sepriana Paulina, Mama Debbie (Kaka dari Sepriana Paulina), hingga seorang pria bernama David disebut-sebut dalam kolom komentar.

Bahkan, muncul ancaman dari akun Pelda Christian Namo yang mengaku memiliki bukti dan akan mempostingnya ke publik. Tak lama kemudian, beredar tangkapan layar yang menunjukkan sebuah unggahan di media sosial yang diduga dibuat oleh ayah almarhum Prada Lucky Namo. Unggahan tersebut berisi tudingan serius terhadap Sepriana Paulina. Namun, dua hari berselang, unggahan itu telah dihapus.

Menanggapi panggilan pemeriksaan di Denpom Kupang, Sepriana Paulina angkat bicara. Dengan suara tenang namun tegas, ia menekankan bahwa laporan yang ia ajukan tidak berkaitan dengan kasus kematian almarhum Prada Lucky Namo. “Mama hadir di sini sebagai istri sah dan sebagai ibu. Laporan ini terkait masalah KDRT, bukan kasus almarhum. Kasus anak Mama sudah berjalan dan kami tinggal memantau proses banding,” ujarnya.

Ia mengaku selama ini memilih diam demi menghormati proses hukum kasus anaknya. Namun, hujatan, fitnah, dan pencemaran nama baik yang terus beredar di media sosial membuatnya akhirnya mengambil langkah tegas. “Mama dan keluarga sudah sangat cukup dipermalukan di media sosial. Mama diam selama ini demi kasus almarhum. Tapi sekarang Mama harus bertindak, demi Mama dan anak-anak,” ujarnya menahan tangis.

Sepriana juga meminta masyarakat untuk tidak saling menghujat dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada institusi terkait.

Bantah Surat Panggilan Resmi

Penahanan sementara terhadap Pelda Christian Namo oleh Denpom Kupang menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum. Mereka menegaskan, sebelum upaya paksa dilakukan, tidak pernah ada surat panggilan resmi yang diterima oleh kliennya sebagaimana diwajibkan dalam hukum acara militer. Ketua Tim Kuasa Hukum Kantor Rikha dan Partners, Advokat Rikha Permatasari, SH, MH, C.Med, C.LO, C.PIM, secara tegas meluruskan informasi yang beredar di ruang publik. Menurutnya, narasi yang menyebut Pelda Christian telah dipanggil sebelumnya bertentangan dengan fakta di lapangan.

Ia mengatakan, akan hadir di sidang perdata PMH di Pengadilan Negeri di Kupang, Jumat (9/1). “Tidak ada satu pun panggilan tertulis yang sah sebelum penahanan dilakukan. Jika kemudian muncul klaim seolah prosedur itu sudah dijalankan, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk maladministrasi serius,” ujar Rikha dalam keterangannya, Kamis, (8/1).

Ia menekankan, dalam negara hukum, setiap tindakan upaya paksa harus didahului oleh prosedur yang sah, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Terkait kehadiran salah satu anggota tim hukum, Advokat Cosmas Jo Oko, Rikha juga meluruskan persepsi publik. Ia menyebut, kerja tim kuasa hukum dilakukan secara kolektif dan terkoordinasi. “Saudara Cosmas aktif melaporkan setiap perkembangan di lapangan kepada saya selaku ketua tim. Ketidakhadiran fisik seseorang pada satu waktu tidak bisa dimaknai sebagai pembiaran, karena langkah hukum berjalan secara paralel,” jelasnya.

Rikha menegaskan, tim kuasa hukum tidak tinggal diam dan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan. Di antaranya, pendampingan hukum penuh terhadap Pelda Christian Namo, pengujian keabsahan prosedur penahanan, serta pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi. Selain itu, tim hukum juga berkomitmen mengawal kasus ini agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Pelda Christian Namo yang merupakan ayah dari korban tindak pidana berat.

“Beliau adalah orang tua korban yang sedang memperjuangkan keadilan atas gugurnya putra kandungnya, bukan pelaku kejahatan. Negara seharusnya melindungi, bukan justru menekan atau memperlakukan secara tidak manusiawi,” ungkap Rikha.

Menurutnya, perhatian publik yang besar terhadap kasus ini adalah hal wajar. Namun, justru dalam situasi seperti ini, aparat penegak hukum dituntut bekerja lebih hati-hati, transparan, dan patuh pada prosedur hukum. “Kami percaya kebenaran tidak bisa ditutup dengan kekuasaan. Keadilan akan menemukan jalannya,” ujar Rikha.

Ia meminta negara melakukan evaluasi serius terhadap jajaran komando TNI di wilayah Nusa Tenggara Timur, menyusul penahanan terhadap Pelda Christian Namo, ayah kandung korban. Dalam pernyataan resminya, Rikha menyampaikan keberatan dan kecaman keras atas tindakan yang diduga merupakan penyalahgunaan kewenangan jabatan, yang berujung pada diterbitkannya Perintah Penahanan di Denpom Kupang, Rabu (7/1) pukul 16.18 Wita.

Penahanan tersebut terjadi di tengah upaya keluarga korban menuntut keadilan atas gugurnya Prada Lucky Namo akibat tindak kekerasan di lingkungan militer. Menurut Rikha, langkah itu menimbulkan pertanyaan serius terkait rasa keadilan, nilai kemanusiaan, dan prinsip negara hukum. “Seorang ayah korban yang sedang memperjuangkan keadilan atas kematian anaknya justru harus menghadapi proses hukum yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi psikologis dan kemanusiaan keluarga korban,” ujar Rikha.

Rikha menilai, peristiwa ini berpotensi menjadi preseden yang kurang baik dalam penegakan hukum, khususnya di lingkungan militer, karena dapat menimbulkan kesan adanya tekanan struktural terhadap keluarga korban. Ia juga mempertanyakan peran negara dan lembaga pengawas dalam memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan adil, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan. “Kami berharap negara hadir untuk memastikan bahwa hukum tidak dipersepsikan sebagai alat penindakan terhadap pihak yang sedang mencari keadilan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain penghentian sementara proses yang dinilai berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap Pelda Christian Namo. Evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Danrem 161/Wirasakti Kupang dan Dandim 1627/Rote Ndao. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel serta pemulihan hak dan martabat keluarga korban.

Menurut Rikha, tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah hukum dan nilai kemanusiaan, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. Rikha juga mengonfirmasi telah mendatangi PUSPOM TNI Angkatan Darat dan Komnas HAM Pusat di Jakarta untuk menyampaikan laporan dan pengaduan resmi. Laporan tersebut akan ditempuh melalui jalur pidana, etik, administrasi, serta pengaduan ke lembaga pengawas negara. “Kami berkomitmen menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia secara konstitusional. Perjuangan keadilan bagi keluarga almarhum Prada Lucky Namo tidak akan berhenti, namun tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya. Ia menutup pernyataan dengan harapan agar seluruh pihak mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan profesionalisme, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *