Putusan Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Putusan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah dijatuhkan melalui sistem e-court oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung pada 7 Januari 2026. Proses hukum ini berlangsung sejak awal Desember 2025, dengan beberapa tahap mediasi yang dilakukan. Meskipun upaya damai dilakukan tiga kali, termasuk dua kali mediasi di dalam pengadilan dan satu kali di luar pengadilan, akhirnya tidak membuahkan kesepakatan.
Kedua belah pihak disebut tetap bersikeras pada pendiriannya masing-masing, sehingga majelis hakim memutus perkara secara elektronik. Sidang yang dijalani secara tertutup membuat proses ini terasa lebih sunyi dibandingkan kasus-kasus perceraian biasanya. Namun, keputusan yang senyap ini justru memicu perhatian publik yang selama ini mengamati keduanya sebagai pasangan simbolis dalam dunia akademisi, politik, dan keluarga.
Kuasa Hukum Beri Ruang untuk Rujuk
Meski putusan cerai telah dibacakan, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyatakan bahwa secara agama Islam masih ada ruang bagi keduanya untuk kembali bersama. Ia menjelaskan bahwa dalam Islam, terdapat masa iddah selama tiga bulan yang dapat digunakan untuk rujuk jika kedua belah pihak sepakat.
“Kalau secara Islam itu ada masa selama tiga bulan untuk para pihak secara sukarela mengadakan rujuk gitu ya, kalau sudah ada kesepakatan di antara keduanya,” ujar Wenda, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (10/1/2026).
Ia menegaskan bahwa saat ini pihak Ridwan Kamil fokus pada putusan yang ada. “Nah, saat ini kita sedang konsentrasi dulu dengan putusan yang sudah ada,” imbuhnya. Meski begitu, ia juga menekankan bahwa rujuk bukanlah sesuatu yang bisa diprediksi. “Perkembangan selanjutnya, Allah Maha Membolak-balikkan hati manusia, jadi kita juga tidak bisa memastikan apakah akan ada rujuk atau tidak.”
Putusan Belum Inkrah
Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, membenarkan bahwa gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah dikabulkan. Namun, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena dilakukan melalui sistem e-court. “Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik,” jelas Ikhwan.
Menurutnya, masih tersedia tenggang waktu bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan. “Masih ada tenggang waktu masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding maka ada kesempatan waktu 14 hari gitu.” Dengan demikian, secara hukum, palu belum sepenuhnya terkunci.
Pernyataan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil akhirnya angkat bicara langsung. Dalam pernyataan tertulisnya, ia memilih diksi yang tenang, seolah ingin menutup bab ini tanpa meninggalkan serpihan konflik di ruang publik. “Ini adalah urusan pribadi yang tidak mudah, namun harus kami hadapi dengan kedewasaan dan tanggung jawab.”
“Kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa urusan paling sensitif (anak dan harta) telah disepakati bersama.
“Kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas kami berdua. Terkait harta gono gini, saya dengan Ibu Atalia sudah menyelesaikan dengan baik sejak jauh-jauh hari,” ujar Ridwan Kamil.
Di akhir pernyataannya, Ridwan Kamil menutup dengan nada reflektif, meminta ruang dan doa. “Saya memohon doa agar kami semua diberikan ketenangan, kebijaksanaan, serta kekuatan untuk menjalani fase kehidupan berikutnya dengan penuh tanggung jawab dan martabat.”
Cerita yang Belum Berakhir
Perceraian ini, setidaknya untuk saat ini, bukan kisah dengan garis tegas hitam-putih. Ia lebih menyerupai bab yang ditutup perlahan, dengan hukum yang belum inkrah, agama yang masih membuka pintu, dan publik yang terus membaca tanda-tanda di antara baris pernyataan resmi. Jejak akhirnya, mungkin bukan soal rujuk atau tidak. Melainkan tentang bagaimana sebuah perpisahan dijalani secara sunyi, terukur, dan berusaha tetap bermartabat.











