"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Habiburokhman dan Eggi Sudjana Bersatu untuk Damai Soal Ijazah

Penyelesaian Kasus Ijazah Palsu Jokowi Melalui Restorative Justice

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang sempat memicu perdebatan hukum dan politik akhirnya berakhir melalui mekanisme restorative justice. Proses ini menunjukkan bahwa konflik antara pihak-pihak terkait tidak selalu harus diselesaikan melalui pengadilan.

Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai bagian dari proses damai. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengakhiri polemik yang sempat menjadi sorotan publik.

Respons Positif dari DPR

DPR RI memberikan apresiasi terhadap sikap legawa yang ditunjukkan oleh Jokowi dan Eggi Sudjana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penghentian perkara ini menandai fase baru dalam penyelesaian konflik politik-hukum. Menurutnya, keputusan untuk berdamai bukanlah hal mudah, mengingat kasus ini telah lama bergulir dan sarat dengan muatan politis.

Habiburokhman menilai, keberanian untuk mengesampingkan ego adalah inti dari penyelesaian perkara ini. Ia juga menyampaikan rasa hormat kepada Jokowi dan Eggi Sudjana atas tindakan mereka yang menunjukkan kesadaran bahwa konflik berkepanjangan justru merugikan semua pihak.

Restorative Justice: Pendekatan Baru dalam Hukum

Selain memuji para pihak, Habiburokhman juga memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang menerapkan keadilan restoratif. Ia menilai, penerapan RJ dalam kasus ini menjadi bukti konkret bahwa pembaruan hukum pidana tidak hanya sebatas teori.

“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan,” ujarnya.

Menurutnya, pada era KUHP dan KUHAP lama, ruang penyelesaian melalui RJ nyaris tertutup karena ketiadaan landasan hukum yang jelas. Kini, dengan regulasi baru, pendekatan dialog dan pemulihan memiliki pijakan yang sah.

Harapan DPR untuk Kasus Serupa

Lebih jauh, Habiburokhman berharap pendekatan restorative justice juga diterapkan pada perkara lain yang masih berkaitan dengan isu ijazah Jokowi. Ia menilai jalur musyawarah lebih selaras dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yaitu penyelesaian masalah dengan musyawarah,” ujarnya.

Bagi DPR, penyelesaian melalui dialog tidak hanya meringankan beban aparat penegak hukum, tetapi juga berfungsi sebagai katup pengaman sosial, mencegah konflik hukum berubah menjadi polarisasi politik berkepanjangan.

Profil Singkat Habiburokhman

Habiburokhman lahir pada 17 September 1974. Ia adalah seorang politikus asal Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) periode 2019–2024. Komisi III DPR RI membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan.

Ia adalah anggota DPR RI Periode 2019–2024, lahir di Metro, Lampung 17 September 1974. Dia menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Semasa mahasiswa, Habib, begitu panggilan akrabnya, aktif di berbagai organisasi seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Senat Mahasiswa FH Unila dan Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL).

Di era 1998-an, Habib dikenal sebagai pentolan aktivis mahasiswa yang giat memimpin demo menuntut Presiden Soeharto mundur. Akibat kekritisannya, Habiburokhman sempat beberapa kali ditangkap dan ditahan pihak berwajib.

Sejak tahun 2005, Habib mendirikan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang rajin mengajukan gugatan Class Action membela hak-hak rakyat. Disamping menjadi advokat pembela publik, Habib juga mendirikan Kantor Hukum Bisnis Habiburokhman & Co yang berkedudukan di Menteng Jakarta Pusat.

Banyak kliennya yang berasal dari mancanegara. Tahun 2010, Habib resmi menjadi kader Gerindra dan langsung menduduki jabatan prestisius sebagai Ketua Bidang Advokasi dan sekaligus anggota Dewan Pembina.

Pada tahun 2012, Habib memimpin Tim Advokasi Jakarta Baru, kelompok Advokat yang membela kepentingan hukum Jokowi–Ahok, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra. Tahun 2014, Habib menjadi Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo–Hatta pada Pemilu Presiden saat itu.

Kariernya sebagai Advokat politik berlanjut saat Pilkada DKI Jakarta 2017, dia mendirikan dan memimpin Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kumpulan advokat yang berperan besar memenangkan Pasangan Anies–Sandiaga sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Lanjut tahun 2019, dia menjadi salah satu Juru Bicara Hukum Pasangan Calon Prabowo Sandi pada Pilpres. Pada tahun 2019 pula, Habib lolos menjadi anggota DPR RI Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I.

Saat ini, Habib sedang menyusun disertasi S3 di Program Doktoral Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Pengalaman Organisasi:

  • Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) (1993)
  • Senat Mahasiswa FH Unila (1993)
  • Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL) (1998)
  • Serikat Pengacara Rakyat (SPR) (2005)
  • Ketua Bidang Advokasi dan anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra (2010)
  • Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo–Hatta (2014)
  • Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) (2016)
  • Wakil Ketua Bidang Advokasi & Hukum DPP Partai Gerindra (2021).
Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *