Kasus Penipuan oleh Oknum Polisi yang Merugikan Ibu Rumah Tangga
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru, Riau, mengalami kerugian hingga Rp 354 juta akibat penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Aipda BS. Kejadian ini bermula dari permintaan korban untuk membantu mengurus pajak kendaraan di Samsat Kota Pekanbaru.
Pada awalnya, korban MD mempercayai Aipda BS karena terlihat sebagai anggota polisi yang bertugas di Samsat. Saat itu, MD meminta bantuan kepada Aipda BS untuk membayar pajak kendaraannya dan terlapor pun memberikan bantuan tersebut. Dari situ, keduanya mulai menjalin hubungan yang cukup dekat.
Namun, suatu hari Aipda BS meminjam uang kepada korban sebesar Rp 30 juta dengan alasan untuk membayar kenaikan pangkat kepolisian. Terlapor mengaku butuh uang Rp 150 juta, namun hanya memiliki Rp 120 juta. Karena merasa sudah kenal dekat dan sering dibantu, MD memutuskan untuk meminjamkan uang tersebut menggunakan kartu kredit pribadinya.
Setelah itu, Aipda BS kembali meminta pinjaman sebesar Rp 25 juta, karena mengaku uangnya belum cukup. Meskipun MD tidak ingin meminjamkan uangnya, karena utang sebelumnya belum dibayar, Aipda BS mengancam jika tidak diberi pinjaman, utang sebelumnya tidak akan dibayar. Hal ini membuat MD merasa takut uangnya hilang begitu saja.
Akhirnya, MD terpaksa meminjamkan uang tambahan sebesar Rp 25 juta. Namun, Aipda BS terus meminta tambahan pinjaman lagi sebesar Rp 43 juta. Terlapor memintanya untuk meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol), meski awalnya MD menolak. Akhirnya, MD terpaksa melakukan pinjol, yang kemudian membuatnya teror oleh pihak pinjol.
Tidak tahan dengan tekanan dan ancaman, MD terpaksa menjual mobil pribadinya untuk menutupi utang yang diberikan kepada Aipda BS. Setelah merasa rugi besar dan tertekan, korban akhirnya melaporkan Aipda BS ke Polda Riau.
Sayangnya, hingga saat ini, Aipda BS belum kunjung mengembalikan uang korban dan proses hukum juga belum ada titik terang. Korban telah melaporkan kasus ini sejak Maret 2025 dengan nomor LP: LP/B/139/III/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 19 Maret 2025.
Dalam proses penyelidikan, status perkara ini naik ke penyidikan dengan surat perintah nomor: SP.Sidik/108/IX/RES/.1.11./2025/DITRESKRIMUM, tanggal 18 September 2025. Namun, sampai kini, kasus ini masih dalam proses pengusutan tanpa kejelasan.
MD meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, untuk memberikan tindakan tegas terhadap Aipda BS. Dalam konfirmasi, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir, menyatakan bahwa penyidik berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah pihak, termasuk MD dan suaminya FK. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Aipda BS telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.
“Informasi tersebut menjadi bagian dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan. Akan kami dalami lebih lanjut,” kata Rudi saat diwawancarai di Pekanbaru.
Penyidik juga telah menyiapkan rencana tindak lanjut guna memperdalam dan melengkapi alat bukti dalam perkara ini. Salah satunya adalah pemanggilan kembali terhadap saudara BS untuk dimintai keterangan lanjutan.
“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” imbau Rudi.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











