Ringkasan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga kasus suap dalam dua hari berturut-turut. Kasus-kasus ini melibatkan pejabat Bea Cukai di Jakarta dan Lampung, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
1. Kasus Suap Impor Barang di Jakarta-Lampung
KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tiga dari mereka adalah pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai, sementara tiga lainnya adalah petinggi perusahaan jasa ekspedisi PT Blueray (PT BR).
Operasi senyap ini dilakukan pada Rabu (4/2/2026) di wilayah Jakarta dan Lampung. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya permufakatan jahat untuk memanipulasi sistem pengawasan kepabeanan.
Para tersangka diduga memanipulasi jalur pemeriksaan impor agar barang lolos tanpa cek fisik. Dalam aturan kepabeanan, terdapat “Jalur Hijau” (tanpa pemeriksaan fisik) dan “Jalur Merah” (wajib pemeriksaan fisik). Diduga, para tersangka memanipulasi sistem agar barang-barang milik PT Blueray lolos dari pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk kategori pengawasan ketat.
Tersangka ORL memerintahkan bawahannya untuk menyusun rule set parameter di angka 70 persen pada mesin targeting. Pengkondisian ini menyebabkan barang-barang PT BR, yang diduga berisi barang palsu, KW, dan ilegal, bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan fisik oleh petugas.
Sebagai imbalan atas “karpet merah” tersebut, pihak PT Blueray memberikan sejumlah uang secara rutin setiap bulannya kepada oknum pejabat Bea Cukai sebagai “jatah” bulanan. Transaksi penyerahan uang tercatat terjadi intensif dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK turut menyita barang bukti fantastis dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman Rizal, Orlando, kantor PT Blueray, dan lokasi lainnya. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar; valuta asing: 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang. Kemudian, logam mulia seberat total 5,3 kilogram (setara Rp15,7 miliar); serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka (RZL, SIS, ORL, AND, dan DK) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni pemilik PT Blueray berinisial JF, belum ditahan.
2. Kasus Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin
KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, terungkap bahwa sebagian uang hasil korupsi tersebut langsung digunakan Mulyono untuk kepentingan pribadi, yakni membayar uang muka (down payment/DP) pembelian rumah.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan Mulyono menerima bagian sebesar Rp 800 juta dari total ‘uang apresiasi’ sebesar Rp 1,5 miliar yang disepakati dengan pihak wajib pajak. Uang tersebut diterima Mulyono di area parkir satu hotel di Banjarmasin yang dibungkus dalam kardus.
Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp300 juta. Sementara itu, sisa uang suap sebesar Rp 500 juta milik Mulyono dititipkan kepada orang kepercayaannya di satu gerai waralaba miliknya.
KPK turut menyita bukti penggunaan uang Rp 300 juta tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini. Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin dengan status lebih bayar. Setelah pemeriksaan, disetujui nilai restitusi sebesar Rp 48,3 miliar.
Namun, agar pencairan berjalan mulus, Mulyono selaku kepala KPP mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT BKB pada November 2025 dan menyinggung soal “uang apresiasi”. Pihak PT BKB menyepakati pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.
Setelah dana restitusi cair pada 22 Januari 2026, uang suap tersebut kemudian didistribusikan. Selain Mulyono yang menerima Rp 800 juta, uang tersebut juga dibagi kepada dua tersangka lainnya: Dian Jaya Demega (DJD), selaku anggota tim pemeriksa pajak, yang seharusnya menerima Rp200 juta namun dipotong 10 persen oleh perantara, sehingga menerima bersih Rp180 juta. Venasius Jenarus Genggor (VNZ), Manajer Keuangan PT BKB selaku pemberi suap, yang mengambil bagian (sharing) sebesar Rp500 juta untuk dirinya sendiri, ditambah potongan Rp20 juta dari jatah DJD.
3. Kasus Suap Sengketa Lahan di Depok
KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan peradilan. Dalam operasi senyap yang berlangsung di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) sore, tim penindakan KPK mengamankan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BS), bersama sejumlah pihak lainnya.
Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan transaksi suap untuk memuluskan perkara sengketa lahan yang sedang bergulir di wilayah tersebut. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tim KPK memergoki adanya proses transaksi atau “delivery” uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH).
Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai motif suap tersebut, Asep membenarkan secara tersirat bahwa transaksi haram itu terkait dengan pengurusan sengketa lahan di Depok. Diduga, pihak swasta yang merasa dirugikan dalam sengketa tersebut memberikan sejumlah uang kepada Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Terkait barang bukti, Asep mengamini bahwa jumlah uang yang diamankan dalam operasi tersebut berada di kisaran ratusan juta rupiah. KPK saat ini tengah mendalami apakah kasus ini berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan penyelidikan lain yang juga sedang berjalan di Depok, yang kebetulan juga menyangkut persoalan lahan.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











