Keberadaan Teddy Pardiyana dan Perkembangan Kasus Waris
Kehadiran Teddy Pardiyana dalam konflik dengan keluarga komedian Sule terungkap setelah ia mengajukan gugatan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Dalam gugatan tersebut, Teddy disebut tinggal di sebuah kos bersama putrinya, Bintang, yang merupakan hasil pernikahannya dengan mendiang Lina Jubaedah.
Menurut kuasa hukum Teddy, Wati Tresnawati, kliennya kini tinggal di Bandung dan tinggal bersama Bintang. Ia menjelaskan bahwa Bintang selalu menemani Teddy ke mana pun ia pergi. “Posisinya di Bandung ya. Jadi dia (Bintang) ngekos berdua sama Kang Teddy di Bandung,” ujar Wati, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (12/2/2026). Menurutnya, Bintang tidak pernah lepas dari Teddy. “Jadi memang Bintang itu enggak pernah lepas ya dari bapaknya itu. Ke mana-mana ngikut terus.”
Terkait alasan Teddy tidak muncul di hadapan media, Wati menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk menjaga privasi Bintang. “Ya karena kondisinya itu bahwa anaknya itu enggak mau pisah sama bapaknya, ke mana-mana ngikut terus. Jadi Kang Teddy sendiri berpikirnya kalau misalkan anaknya ikut sering tampil, kesorot juga kan kurang bagus bagi mental anak,” jelas Wati. Ia menambahkan bahwa Teddy lebih memilih tidak muncul di media agar Bintang merasa aman. “Jadi dia lebih baik ambil sikap ya, enggak perlu muncul di media atau apa gitu.”
Selain itu, Wati menegaskan bahwa langkah Teddy juga bertujuan untuk menjaga kondisi fisik Bintang. “Itu kan juga untuk menjaga fisik Bintang sendiri,” katanya.
Kondisi Ekonomi Teddy
Diketahui bahwa Lina Jubaedah sebelumnya menikah dengan Sule dan memiliki empat anak. Setelah bercerai, Lina menikah dengan Teddy dan memiliki satu anak perempuan, Bintang. Setelah Lina meninggal dunia, masalah hak waris kembali mencuat, terutama terkait keinginan Teddy agar anaknya diakui sebagai ahli waris sah.
Saat ini, kondisi ekonomi Teddy disebut masih sulit. Menurut Wati, Teddy masih berusaha membangun usaha secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Sampai saat ini pun dia masih merintis usaha kecil-kecilan, buka tempat makan, tongkrongan atau angkringan di Kota Bandung,” lanjutnya. Namun, usaha yang dijalani Teddy disebut belum menunjukkan hasil signifikan. “Tapi memang kondisi saat ini memang sedikit sepi. Jadi doakan saja yang terbaik buat Kang Teddy supaya usahanya lancar. Itu pun untuk biaya hidup Bintang,” kata Wati.
Meski demikian, pihak kuasa hukum Teddy tetap membuka ruang penyelesaian secara damai dengan pihak termohon. “Harapan terakhir sih tetap kami mengupayakan adanya mediasi perdamaian dengan pihak termohon. Bagaimanapun juga masih ada keterikatan persaudaraan, ada kerabat antara anaknya dengan kakak-kakaknya, dengan Rizky, dengan Teh Putri itu masih ada hubungan,” ujarnya. Ia berharap polemik ini bisa diselesaikan tanpa memperpanjang konflik di ruang publik. “Bagaimanapun juga kita berdoa supaya ada perdamaian,” tutup Wati.
Sule Sentil Uang Titipan
Ketegangan antara Sule dan Teddy kembali memuncak setelah Teddy mengusut status ahli waris anak perempuannya atas Almarhumah Lina Jubaedah. Keluarga Sule termasuk keempat anaknya menjadi pihak termohon dalam urusan perdata di Pengadilan Agama Bandung yang diinisiasi oleh pihak Teddy.
Gerah menghadapi urusan tersebut, Sule balik menyentil Teddy. Ia mengungkit adanya harta berupa uang titipan milik anaknya, Rizky Febian, yang tercampur di dalam harta mendiang Lina. Menurut Sule, Rizky sempat menitipkan uang hasil kerja kerasnya kepada sang ibunda semasa hidup, nominalnya mencapai Rp 5 miliar. “Di pernyataan ini, ada titipan dari almarhumah uang Iky (Rizky Febian) sebesar 5 miliar,” kata Sule dikutip dari tayangan langsung Rumpi Trans TV, Senin (9/2/2026).
Uang tunai tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi aset properti yang kini menjadi objek sengketa. “Nah, yang 5 miliar itu dari surat pernyataan, 2 miliar dibelikan kos-kosan, selebihnya tanah dan juga rumah di Bandung Villa Indah,” jelas Sule merinci. Ia menekankan bahwa aset-aset tersebut, terutama kos-kosan 32 pintu yang selama ini menjadi polemik, adalah mutlak milik Iky. “Itu uang Iky mutlak. Uang Iky yang dititipkan sama almarhumah,” tegas sang komedian.
Sule juga mengungkap bahwa dokumen-dokumen penting, termasuk sertifikat kos-kosan dan ruko yang disimpan dalam safety box bank milik Lina, disebut telah raib. Hal tersebut diketahui saat Putri Delina mendatangi pihak bank untuk mengurus aset peninggalan sang ibunda. “Balikin sertifikat, surat Panyawangan, surat ruko. Ya kita mau nuduh ke siapa? Orang safety box yang megang dia (Teddy) kok,” sindir Sule.
Duduk Perkara Gugatan Kontensius Teddy
Sebelumnya, Wati Trisnawati sempat menegaskan bahwa perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan. “Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya. Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata Wati, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Wati, hingga kini perkara tersebut telah memasuki empat kali agenda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, yakni Ferdinand. Wati menyebut, majelis hakim berpeluang mempercepat putusan apabila para termohon tidak hadir dalam persidangan. “Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut pembagian harta peninggalan Lina. Fokus utama Teddy adalah kepastian status hukum sang anak. “Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah. Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu,” tutur Wati.
Lebih lanjut, Wati menyinggung adanya pernyataan yang menyebut Bintang bukan bagian dari saudara kandung anak-anak Lina lainnya. Hal itulah yang mendorong pihak Teddy menempuh jalur hukum. “Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas. Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” tutup Wati.











