Kronologi Penganiayaan Terhadap Anak di Karawang
Seorang pria berinisial I (30) dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak pacarnya yang berusia 2,5 tahun di kamar hotel wilayah Karawang Barat. Kejadian ini terjadi saat ibu korban keluar untuk membeli makanan. Pelaku diduga memukul mata korban dan merobek lidahnya menggunakan alat tajam seperti tang.
Korban mengalami luka serius pada mata dan lidah serta kini dirawat intensif di RSUD Karawang. Pria berinisial I (30), warga Karawang, Jawa Barat, menganiaya secara keji anak pacarnya hingga bersimbah darah. Aksi keji itu dilakukan I kepada balita berusia 2,5 tahun.
Saat itu, I dan pacarnya yang berinisial IP (20) sedang berada di hotel di Karawang, Jawa Barat. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penjelasan Kronologi
Awalnya, ibu korban IP (20) membawa anaknya yang masih berusia 2,5 tahun ke hotel. Tak berselang lama, pacarnya menelepon untuk datang ke hotel. “Udah kayak gitu anak saya gak langsung tidur, saya kasih hp dia masih anteng. Udah kayak gitu si laki-laki itu ngchat aku. (Bayi) Udah tidur belum, kata aku belum, udahlah gak lama ngelonin kan, terus jam setengah 2 (malam) dia kayak pura-pura sakit perut gitu, terus minta dibelikan makan,” kata IP dikutip dari TribunJabar di RSUD Karawang, Sabtu (14/1/2026).
IP pun keluar dari hotel untuk membeli makan di sekitar hotel. Sementara itu bayi laki-lakinya itu bersama sang pacar. Tak disangka sang pacar itu pun melakukan penganiyaan dengan memukulkan tang ke mata bayinya dan merobek lidah menggunakan tang.
IP pun kembali ke kamar, namun kamar saat itu gelap. Ketika dinyalakan dia melihat pelaku tengah mengelap darah di wajah anaknya tersebut. Dia mengecek mata anaknya berubah menjadi putih dan membuka mulut terus. “Pelaku ini sempat bersandiwara katanya sambil bilang kalau dirinya selalu disalahkan, sambil membuang barang bukti ke kolong kasur. Saya tidak percaya kemudian saya cek ternyata ada tang dan jarum besar,” kata dia.
Kondisi Korban
Kemudian IP pun melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian dan pelaku ditangkap di RSUD Karawang. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka serius pada bagian mata dan lidah. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya. “Korban mengalami luka serius dan hingga kini masih dalam penanganan medis,” ujar Cep Wildan, Sabtu (14/2/2026).
Penganiayaan Menggunakan Tang
Ia menjelaskan, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat. Saat kejadian, ibu korban sempat meninggalkan kamar untuk membeli makanan. Namun, ketika kembali, ia mendapati anaknya dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindakan sadis dengan memukul bagian mata korban serta menarik lidah korban menggunakan tang hingga mengalami sobekan.
Bukan Peristiwa Pertama
Menurut IP, penganiayaan yang dilakukan pacarnya terhadap buah hatinya yang berusia 2,5 tahun bukanlah yang pertama, namun sudah terjadi sebanyak tiga kali. “Sudah tiga kali dia (menganiaya),” kata IP dikutip dari TribunJabar di rumah sakit Sabtu (14/2/2025). IP menceritakan perlakuan sadis pacarnya pertama kali menggigit tangan kanan korban, namun saat itu pacarannya tidak mengaku saat ditanya. Lalu perlakuan lainnya, IP menceritakan anaknya mengalami luka gigitan di tangan dan bengkak pada bagian tulang rusuk. “Bahkan nyampe terus diurut sama ibu saya,” kata dia. Terbaru, pacarnya melakukan penganiayaan terhadap anaknya di bagian mata dan lidah menggunakan tang.
Baru Pacaran Tiga Bulan
Ibu korban, IP (20), mengaku baru pacaran tiga bulan dengan I (30), yang menjadi pelaku penganiaya anaknya di salah satu hotel di Karawang, Jawa Barat. “Kalau kenalnya sejak lama, pacarannya baru tiga bulan,” kata IP di rumah sakit, Sabtu (14/2/2026). IP mengenal pacarnya tersebut dari kakak iparnya. Pasalnya pelaku merupakan teman dari kakak iparnya. “Pelaku ini teman dari suami kakak saya,” kata dia. Ia tak menyangka, pria yang selama ini dikenal baik dan menjadi pacarnya justru menjadi pelaku penyiksaan terhadap anaknya sendiri.
Ancaman Hukuman
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan menegaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata dia.
Bupati Karawang Jenguk
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menjenguk korban yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Karawang, Sabtu (14/2/2026), untuk melihat langsung kondisi anak tersebut dan memastikan penanganan medis berjalan. Di rumah sakit, Aep berdialog singkat dengan tenaga medis dan keluarga korban terkait kondisi korban serta proses perawatan yang sedang dilakukan. Ia menyatakan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. “Kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. Proses hukum harus berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aep. Ia menambahkan, pemerintah daerah akan memantau penanganan korban dan menyerahkan bantuan kepada keluarga sebagai bentuk kepedulian.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











