Sidang Pemeriksaan Setempat di Gedung Hanoman, Sleman
Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (SP) di sebuah bangunan berperkara, yaitu gedung Hanoman, Yayasan TCKN, Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Jumat (20/2/2026). Sidang ini dilakukan untuk meninjau langsung kondisi fisik bangunan yang menjadi objek sengketa hukum antara Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (TCKN) dan PT Karya Bumi Indah (KBI), serta PT Pranaja Satu Lima selaku kontraktor.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Intan Tri Kumalasari, SH, bersama anggota Irma Wahyuningsih, SH, MH. Agenda utamanya adalah melakukan pengecekan lokasi yang menjadi masalah dalam perkara ini.
Proses Pembangunan dan Tantangan yang Dihadapi
Kuasa hukum kontraktor dari Law House DPR & Partner, Armen Dedi, SH, menjelaskan bahwa proyek gedung lima lantai dengan nilai kontrak Rp33 miliar telah rampung dibangun oleh PT KBI setelah menerima serah terima lahan kosong dari pihak terkait. Namun, pekerjaan interior disebut tertunda akibat hambatan birokrasi.
“Konstruksi utama sudah rampung, namun pekerjaan interior mengalami penundaan. Gedung bahkan sudah difungsikan sebelum ada berita acara serah terima resmi, hal ini kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Pihak kontraktor kemudian mengajukan permohonan sita jaminan untuk menjamin pembayaran hak mereka. Tuntutan itu meliputi hak retensi sebesar 5 persen dari nilai kontrak, sekitar Rp1,65 miliar, serta pengembalian Rp3,3 miliar yang diklaim diminta oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan yayasan.
“Permintaan tambahan tersebut tidak sah karena pihak yang bersangkutan bukan makelar dan tidak memiliki wewenang sesuai dokumen kontrak,” tambah Armen.
Pernyataan dari Kuasa Hukum Yayasan TCKN
Sementara itu, Kuasa hukum Yayasan TCKN, Riandy Aryani, SH, yang turut hadir dalam pemeriksaan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan komentar lebih jauh terkait proses yang sedang berlangsung.
“Tentunya kami akan mengikuti ketentuan hakim pemeriksa perkara. Untuk itu kami tidak akan berstatement apapun terkait agenda ini,” ujarnya.
Pihak kontraktor merasa dipersulit ketika hendak meminta pelunasan pembangunan. Sementara pihak yayasan mengklaim masih adanya ketidaksesuaian dalam pengerjaan.
Perkembangan Terbaru dalam Perkara
Pembangunan gedung sekolah senilai Rp25 miliar itu dibangun oleh kontraktor Adi Haryanto selaku direktur PT Karya Bumi Indah. Kuasa Hukum Adi Haryanto, Armen Dedi SH, mengatakan setelah pembangunan gedung itu selesai, pihak yayasan diketahui belum melakukan pelunasan biaya pembangunan.
Karena khawatir objek akan berpindah tangan, pihaknya mengajukan permohonan gugatan sita aset jalminan di PN Sleman saat persidangan tertanggal 28 Januari 2026.
Posisi perkara telah sampai pada tahap pembuktian dengan menggelar sidang Pemeriksaan Setempat di lokasi objek perkara.
Harapan Kontraktor
Dalam sidang PS tersebut, Kuasa Hukum kontraktor pembangunan gedung, Armen Dedi, SH, mengakui bahwa sidang PS bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan dalam hal materi gugatannya.
Pada prinsipnya adalah lahan kosong awalnya yang kemudian diserah terimakan kepada kontraktor untuk dibangun. “Kontraktor dalam hal ini adalah PT Karya Bumi Indah telah menerima serah terima lahan. Setelah itu sudah selesai membangun dan faktanya juga sudah selesai dibangun, ada 5 lantai. Pada prinsipnya sudah selesai,” cetusnya.
Namun, lanjut Armen, dalam pertengahan pembangunan itu, mereka menempati gedung atau dimanfaatkan. Maka, sejak itu selaku kontraktor aksesnya di persulit karena adanya birokrasi. Hal itu merupakan salah satu bentuk tertundanya pekerjaan interior.
Pekerjaan pokoknya sebenarnya sudah selesai. Bahkan, saat ini belum ada berita serah terima dari kontraktor kepada pihak yayasan. “Sehingga, di situlah bentuk perbuatan melawan hukum yang kami gugat selama ini. Selain itu, hak retensi kami masih di tahan. Disamping itu, kami berharap dengan adanya sidang PS ini pelaksanaan sita jaminan bisa dikabulkan dan dilaksanakan,” tutupnya.
Penjelasan dari Kuasa Hukum Yayasan TCKN
Sementara Kuasa Hukum Yayasan TCKN, Riandy Aryani, SH, menyampaikan, dalam pekerjaan yang telah diserahkan dalam pembuktian, pihaknya hanya ingin menunjukkan satu lokasi yakni di lantai satu. Hal tersebut perihal pekerjaan yang dinilai belum selesai atau tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Dalam pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi, bahkan sepertiga dari harga yang telah ditetapkan dalam kontrak,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan melakukan prosedur dan ketentuan dari hakim saat melakukan pemeriksaan perkara. Bahkan, ia tidak mau terlalu jauh untuk turut mengomentari prosesnya.
“Kami tidak akan memberikan statmen apapun terkait agenda sidang PS ini,” tandasnya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











