Penjelasan Gitaris Zendhy Kusuma Mengenai Laporan ke Bareskrim
Gitaris Zendhy Kusuma akhirnya memberikan penjelasan terkait tindakannya melaporkan pemilik restoran Nabilah O’Brien ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut dilakukan karena tidak puas dengan penyebaran rekaman video kejadian di restoran yang tidak lengkap dan tanpa konteks yang utuh.
Menurut Zendhy, video yang viral di media sosial hanya menampilkan sebagian dari kejadian yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan persepsi publik yang tidak lengkap mengenai peristiwa yang sebenarnya berlangsung. Ia menyampaikan hal ini dalam klarifikasi yang diunggah di Instagram pribadinya pada Minggu (8/3/2026).
Ia juga menyayangkan bahwa rekaman tersebut disebarluaskan ke media sosial tanpa konteks yang utuh, sehingga memicu persepsi yang tidak sepenuhnya benar. “Kami juga menyayangkan bahwa rekaman kejadian tersebut disebarluaskan ke media sosial tanpa konteks yang utuh sehingga menimbulkan persepsi publik yang tidak lengkap terhadap peristiwa yang sebenarnya,” ujar Zendhy dalam pernyataannya.
Dampak Terhadap Zendhy dan Keluarga
Sejak video tersebut viral di media sosial, Zendhy mengaku menerima berbagai respons dan komentar dari warganet. Respons tersebut dinilai cukup berdampak bagi dirinya maupun keluarganya. “Sejak penyebaran perekaman tersebut, kami menerima berbagai respons dan komentar di media sosial yang cukup berdampak bagi kami, keluarga maupun lingkungan pekerjaan kami,” katanya.
Meskipun demikian, Zendhy menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk tidak menanggapi polemik tersebut melalui media sosial. Menurutnya, media sosial bukan tempat yang tepat untuk menyelesaikan persoalan hukum. “Namun demikian kami memilih untuk tidak menanggapi hal tersebut di media sosial karena kami meyakini bahwa media sosial bukan tempat yang tepat untuk menyelesaikan persoalan hukum,” ujarnya.
Pelaporan ke Bareskrim
Pada 30 September 2025, Zendhy memutuskan untuk melaporkan Nabilah O’Brien ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan atas berbagai tuduhan yang menurutnya telah menimbulkan kerugian secara pribadi maupun profesional.
Zendhy juga memastikan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum. “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan serta bukti yang diperlukan agar perkara ini dapat dilihat secara objektif dan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” tutupnya.
Awal Mula Kasus
Kisah ini bermula dari dugaan pencurian yang dilakukan pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR di restoran Nabila yang terletak di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 September 2025. Pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp530.150, namun merasa pesanan terlalu lama datang.
Mereka lantas masuk ke dapur dan mengambil sendiri pesanan tanpa membayar, kemudian meninggalkan restoran. Kejadian ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Nabila kemudian melaporkan insiden ini ke polisi dengan nomor laporan LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Pasangan itu pun terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kini, kasus yang seharusnya menjerat pelaku pencurian justru menyeret Nabila sebagai tersangka.
“Dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan hanya ini yang bisa saya lakukan. Saya tidak tahu harus berlindung ke mana, pak, bu. Terima kasih, kata Nabilah.”











