"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Pencuri Makanan Minta Rp 1 M untuk Damai, Bayar Hasil Curian Setelah Viral

Pasutri yang Dituduh Mencuri di Restoran Bibi Kelinci Klaim Telah Membayar

Pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi mengklaim bahwa mereka telah membayar makanan yang dibawa dari restoran Bibi Kelinci. Klaim ini menjadi dasar bagi mereka untuk melaporkan Nabilah Obrien, pemilik restoran tersebut, dan meminta uang damai sebesar Rp 1 miliar.

Menurut pengakuan Zendhy, ia dan istrinya melakukan pembayaran sebanyak dua kali dengan total nilai Rp 1,1 juta. Pembayaran pertama dilakukan melalui setor tunai sebesar Rp 550.000 pada 27 September 2025, delapan hari setelah kejadian. Sementara itu, pembayaran kedua dilakukan melalui transfer senilai Rp 550.000 sebulan kemudian.

Namun, meskipun sudah melakukan pembayaran, polisi tetap menetapkan keduanya sebagai tersangka pencurian. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait proses hukum yang berlangsung.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Polsek Mampang menetapkan Zendhy dan Evi sebagai tersangka pencurian pada 24 Februari 2026. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026), namun pemeriksaan harus ditunda atas permintaan kuasa hukumnya.

Sementara itu, Nabilah Obrien ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026, dua hari setelah ia terakhir kali diperiksa oleh penyidik. Pengakuan Nabilah menyebut bahwa penetapan tersangka ini terlalu cepat dan janggal.

“Hal ini janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses approval untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu,” tutur Goldie, kuasa hukum Nabilah.

Pembayaran yang Dilakukan Tanpa Konfirmasi

Dalam pengakuannya di depan penyidik, Zendhy dan Evi mengaku telah melakukan pembayaran secara transfer ke pihak Nabilah. Namun, Nabilah baru mengetahui hal ini saat dirinya diperiksa oleh penyidik.

Berdasarkan surat klarifikasi dan tuntutan pasutri tersebut, keduanya mengaku membayar sebanyak dua kali. Namun, Nabilah mengaku tidak tahu menahu terkait pembayaran itu. Ia hanya mengetahui bahwa pasutri itu mentransfer uang usai kasus ini bergulir di kepolisian.

Goldie memastikan bahwa pembayaran dilakukan tanpa adanya konfirmasi kepada restoran maupun Nabilah yang secara personal sudah berkomunikasi dengan Zendhy sejak awal. “Tiba-tiba pembayaran aja. Tidak pernah konfirmasi ke klien kami sama sekali. Jadi kami juga bingung sebenarnya,” ujar dia.

Pendapat Pihak Polisi

Meskipun telah melakukan pembayaran, menurut Goldie, tindak pidana yang dilakukan Zendhy dan Evi tidak bisa gugur begitu saja. Polisi menilai bahwa bukti yang diserahkan Nabilah dalam laporannya sudah cukup untuk menetapkan pasutri itu sebagai tersangka tindak pencurian.

“Walaupun sudah dibayar, pencurian tetap sudah terjadi secara sempurna di sini. Ini TKP-nya (restoran). CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materilnya nyata. Pun pihak Z dan E telah menjadi tersangka kok di Polsek,” tutur Goldie.

Penutup

Kasus ini menunjukkan kompleksitas proses hukum yang terjadi antara pasangan suami istri dan pemilik restoran. Meskipun ada klaim pembayaran, polisi tetap menetapkan status tersangka terhadap kedua belah pihak. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya berdasarkan pembayaran, tetapi juga pada bukti-bukti yang dikumpulkan.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *