Pentingnya Menunaikan Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri
Salah satu kewajiban yang tidak boleh terlewatkan dalam menjelang hari raya Idul Fitri adalah menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa ataupun anak-anak. Kewajiban ini berlaku selama seseorang memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah bukan hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki fungsi sosial, yaitu membantu kaum fakir miskin agar dapat ikut merasakan kebahagiaan di hari kemenangan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami waktu yang tepat dalam menunaikan zakat fitrah agar nilai ibadahnya tetap sah sesuai ketentuan syariat.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Menurut pendakwah ternama Ustaz Abdul Somad, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi dua fase utama, yaitu waktu jawaz (boleh) dan waktu wujub (wajib).
-
Waktu Jawaz (Boleh)
Waktu jawaz merupakan periode di mana umat Muslim sudah diperbolehkan untuk menunaikan zakat fitrah. Fase ini dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga menjelang hari raya Idul Fitri. Pada masa ini, umat Islam bisa menyalurkan zakat fitrah melalui masjid, lembaga zakat, maupun langsung kepada orang yang berhak menerima. Banyak masyarakat memilih membayar zakat pada periode ini agar lebih praktis dan tidak terburu-buru menjelang hari raya. -
Waktu Wujub (Wajib)
Selain waktu boleh, terdapat pula waktu wujub yang merupakan masa ketika kewajiban zakat fitrah benar-benar melekat pada seorang Muslim. Waktu ini dimulai sejak azan Maghrib pada malam takbiran hingga sebelum khatib naik mimbar untuk menyampaikan khutbah salat Idul Fitri. Jika zakat dibayarkan setelah khatib naik mimbar saat pelaksanaan salat Id, maka nilainya tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya bernilai sedekah biasa.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa batas waktu tersebut menjadi kunci dalam menunaikan zakat fitrah agar tetap dihitung sebagai ibadah yang sah. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar tidak terlewat dari batas waktu yang telah ditetapkan.
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026
Berdasarkan pengumuman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai ini ekuivalen dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Nominal ini dinilai sesuai dengan rata-rata harga beras di berbagai daerah sehingga tidak memberatkan masyarakat yang menunaikan kewajiban syariat.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini tertuang dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 dan berlaku untuk umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i. Penetapan nilai zakat ini disesuaikan dengan kondisi harga beras terbaru sekaligus mempertimbangkan aspek kemudahan bagi masyarakat.
Bacaan Doa Zakat Fitrah
Bacaan doa zakat fitrah biasanya dibaca setelah menyerahkan zakat kepada amil atau mustahik. Doa ini merupakan bentuk permohonan agar zakat yang ditunaikan diterima oleh Allah SWT. Berikut adalah bacaan doa zakat fitrah yang sering diamalkan oleh umat Islam:
Ajara kallahu fiima a’thaita, wa baraka laka fiima abqaita, wa ja’alahu laka thuuran.
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang telah engkau berikan, memberkahi apa yang masih engkau miliki, dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu.











