Kasus Suap Bea Cukai: KPK Periksa Produsen Rokok yang Diduga Terlibat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikan terkait dugaan kasus suap kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam proses penyidikan ini, lembaga antirasuah tersebut telah memanggil sejumlah produsen rokok yang diduga kuat memberikan uang pelicin kepada petugas Bea Cukai.
Menurut informasi yang dihimpun, KPK telah mengumpulkan berbagai data, bukti, dan informasi intelijen terkait identitas perusahaan-perusahaan nakal yang disinyalir beroperasi di wilayah Jawa Tengah, khususnya Semarang, serta Jawa Timur. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi dalam sektor cukai tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi melibatkan banyak pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima berbagai informasi termasuk keterangan dari para pihak terkait. Ia juga membenarkan adanya dugaan keterlibatan produsen rokok dalam kasus ini. Meski belum merinci nama-nama spesifik, Budi menegaskan bahwa penyidik akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada para tersangka.
Ia memberikan peringatan keras agar seluruh pihak yang dipanggil dapat mematuhi proses hukum yang berlaku. “Oleh karena itu KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, untuk mendukung, sehingga proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara efektif,” tegas Budi.
Modus Operasi Mafia Cukai
Rencana pemeriksaan terhadap para produsen rokok ini merupakan hasil dari penetapan tersangka Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, yang ditahan sejak akhir Februari lalu. Budiman diduga menerima aliran dana pelicin untuk mengakali tarif cukai barang, salah satunya adalah rokok.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus operandi para produsen. Mereka membeli pita cukai bertarif rendah dalam jumlah besar, lalu ditempelkan pada produk rokok yang seharusnya dikenai tarif tinggi. Ini menciptakan kebocoran penerimaan negara yang signifikan.
“Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya menggunakan cukai yang tidak seharusnya. Kemudian pita cukai murah itu digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” ujar Asep.
Hasil Operasi Tangkap Tangan
Terkuaknya praktik mafia cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari lalu. Dalam operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, serta pemilik PT Blueray, John Field.
Para sindikat ini sebelumnya bermufakat jahat memanipulasi sistem rule set kepabeanan dari jalur merah menjadi jalur hijau demi meloloskan barang impor palsu dan ilegal tanpa pemeriksaan fisik. Skala korupsi di lingkungan DJBC ini sangat besar.
Dari rangkaian operasi dan penggeledahan, KPK berhasil menyita aset yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai miliaran rupiah, ratusan ribu dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, ratusan ribu yen Jepang, serta lebih dari lima kilogram logam mulia bernilai belasan miliar rupiah.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita barang mewah berupa jam tangan senilai seratusan juta Rupiah dan tas ransel desainer. Bahkan, dalam proses pengusutan lebih lanjut yang menyeret nama Budiman Bayu Prasojo, KPK kembali menemukan uang tunai senilai Rp5 miliar di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Daftar Lengkap Tersangka Kasus Korupsi Importasi DJBC
Berikut daftar lengkap tersangka dalam kasus ini:
Pihak Penerima (Pejabat/Pegawai DJBC):
1. Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
3. Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
4. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC (Tersangka Baru).
Pihak Pemberi (Swasta/PT Blueray):
5. John Field (JF), Pemilik PT Blueray (PT BR).
6. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
7. Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.
Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat sejak Oktober 2025. Pemilik PT Blueray, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Para oknum pejabat Bea Cukai kemudian mengatur dan memanipulasi parameter “Mesin Targeting” pada angka 70 persen.
Tujuannya adalah memberikan karpet merah agar barang-barang impor milik PT BR yang diduga palsu atau ilegal tidak melalui pemeriksaan fisik (Jalur Merah), melainkan lolos begitu saja melalui Jalur Hijau. Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, pihak PT BR memberikan jatah uang pelicin yang diserahkan secara rutin setiap bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, setoran rutin dari PT Blueray sebesar Rp 7 miliar per bulan. Hingga saat ini, KPK telah menyita aset bernilai fantastis dari berbagai safe house, dengan total lebih dari Rp 45,5 miliar. Barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari uang tunai rupiah senilai Rp 1,89 miliar, serta berbagai valuta asing yang meliputi 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang.
Selain tumpukan uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia dengan berat total 5,3 kilogram yang ditaksir bernilai hingga Rp 15,7 miliar, beserta satu buah jam tangan mewah seharga Rp 138 juta.











