"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Emisi Gas Rumah Kaca yang Tersembunyi



Metana (CH4) adalah gas rumah kaca (GRK) yang mampu menyerap panas di atmosfer hingga 30 kali lebih kuat dibandingkan karbon dioksida (CO2). Oleh karena itu, metana berkontribusi signifikan terhadap pemanasan global. Salah satu sumber utama emisi metana adalah sektor pertambangan batu bara. Di Indonesia, emisi metana dari tambang batu bara meningkat secara signifikan, dari 16 kiloton (kt) pada tahun 2000 menjadi 128 kt pada tahun 2019.

Namun, lembaga kajian energi global EMBER menyatakan bahwa data emisi metana yang dirilis oleh pemerintah Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan hasil penelitian independen. Data pemerintah dinilai kurang akurat karena tidak didukung oleh transparansi data, penggunaan faktor emisi yang tidak tepat, serta penggunaan metode konversi potensi pemanasan global yang masih lama. Selain itu, data tersebut juga tidak mencakup emisi dari tambang bawah tanah.

Riset ‘Peningkatan Transparansi Emisi GRK di Sektor Batu Bara melalui Standar EITI 2023’, yang disusun oleh Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia bersama koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menemukan bahwa perusahaan tambang batu bara belum melaporkan data emisi secara lengkap dan transparan. Laporan seringkali hanya fokus pada emisi CO2 dan mengabaikan emisi GRK lainnya seperti metana.

Menurut laporan EMBER (2024), enam dari sepuluh perusahaan batu bara terbesar di Indonesia belum melaporkan emisi metana. Padahal, metana merupakan kontributor utama emisi GRK dari sektor tambang batu bara. Periset Astrid Meliala menjelaskan bahwa setiap aktivitas operasional tambang batu bara menghasilkan berbagai jenis emisi GRK. Oleh karena itu, pelaporan emisi harus dilakukan secara terpisah, termasuk laporan emisi metana.

Pelaporan emisi juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan publik terhadap dampak iklim dari aktivitas pertambangan. Dari aspek ekonomi dan keberlanjutan, laporan ini menjadi pegangan bagi investor dan perbankan untuk mengevaluasi komitmen perusahaan dalam mengendalikan emisi. Selain itu, laporan ini membantu pemerintah menentukan target penurunan emisi nasional secara lebih akurat.

Tidak Ada Acuan Data yang Jelas

Data emisi perusahaan yang bisa diakses oleh publik terbatas pada data emiten yang terikat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51 Tahun 2017, melalui Laporan Keberlanjutan yang disetorkan tiap tahun. Adzkia Farirahman, salah satu periset, menjelaskan bahwa hanya sekitar sembilan perusahaan batu bara yang sudah emiten publik dan wajib melaporkan Laporan Keberlanjutan. Jumlah ini hanya mencakup sebagian kecil dari total pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencapai ribuan perusahaan.

Selain itu, laporan tersebut terbilang belum lengkap karena tidak mencakup seluruh sumber emisi dan belum menggunakan faktor emisi serta metodologi pelaporan yang seragam. Menurut Adzkia, ada hal-hal teknis yang perlu dilengkapi, seperti bagaimana menghitung faktor emisi. Jika standar ini tersedia, perusahaan akan lebih mudah menghitung dan melaporkan emisinya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menambahkan bahwa perusahaan membutuhkan ketersediaan data pendukung dan panduan dari pemerintah, khususnya mengenai faktor emisi untuk dasar konversi perhitungan. Ia menjelaskan bahwa beberapa faktor emisi sudah tersedia, seperti untuk listrik atau solar, tetapi untuk bahan bakar yang semakin banyak digunakan saat ini, seperti B40, faktor emisi yang tersedia sangat terbatas.

Gita juga menjelaskan kesulitan perusahaan tambang batu bara di Indonesia, yang sebagian besar berjenis open pit, dalam melaporkan timbulan emisi metana. Menurut IPCC, perhitungan emisi metana membutuhkan alat khusus dan penambangan ulang agar hasilnya akurat. “Jadi perhitungannya sangat sulit,” ujarnya.

Pemerintah Siapkan Pedoman Teknis

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menyiapkan pedoman teknis inventarisasi GRK sektor mineral dan batu bara. Harapan pedoman ini, yang dijadwalkan siap pada 2029, adalah membantu pelaporan emisi oleh perusahaan. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Surya Herjuna menyatakan bahwa pedoman ini mencakup cara perhitungan emisi metana dari sektor pertambangan. Namun, ia tak menampik bahwa belum ada tools yang memudahkan pencatatan timbulan metana dari operasi tambang terbuka.

Meski begitu, kata dia, data emisi yang terpapar dengan baik membantu proses evaluasi aktivitas perusahaan. Jika emisi meningkat, diperlukan upaya mitigasi. Sebaliknya, jika emisi cenderung menurun, artinya strategi yang digunakan perusahaan sudah tepat.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *