Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024: Konstruksi Perkara Kuota Haji di Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap konstruksi perkara terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya inisiatif permintaan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas terkait kuota tambahan haji. Inisiatif ini akhirnya menyebabkan kerugian bagi jamaah haji reguler RI karena kehilangan slot kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
KPK memutuskan untuk menetapkan Yaqut Cholil Qaumas sebagai tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Kasus ini berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024/1445 H.
Pada bulan Juni 2023, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi memberi informasi bahwa Indonesia kembali mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah (kuota dasar) dan kuota petugas sebanyak 2.210. Pada Oktober 2023, pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi dan dinyatakan bahwa Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun.
Pada November 2023, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2024. Dalam KMA tersebut, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 221.000 jamaah dengan pembagian 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus. Namun, kuota ini masih merupakan kuota dasar.
Setelahnya, pada awal November, ada Rapat Kerja Yaqut dengan Komisi 8 DPR RI tentang Laporan Pertanggungjawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 serta laporan Menteri Agama tentang Tambahan Kuota Haji Indonesia Tahun 1445 H/2024 M. Dalam rapat tersebut, Yaqut menyampaikan bahwa tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak 20 ribu akan dibagi 92 persen untuk Reguler sehingga jumlahnya 18.400 dan 8 persen untuk haji khusus sehingga jumlahnya 1.600.
Pada November 2023, terdapat komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan IAA bahwa aplikasi e-hajj sudah aktif dan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah telah masuk ke dalam e-hajj. Kuota ini masih kuota haji dasar (tanpa kuota tambahan). Setelah mendapatkan informasi tersebut, IAA menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan/perintah dari YCQ.

Selanjutnya, komunikasi terus dilakukan terkait pembagian 50:50, termasuk rencana pemisahan pembagian kuota tambahan 20.000 dari kuota dasar 221.000. Alex berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema/cara pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 dimaksud, tampak tidak melanggar undang-undang (kesepakatan awal pembagian kuota yakni 92 persen: 8 persen).
Pada November 2023, dilakukan pertemuan antara Forum SATHU yang diinisiasi oleh bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dengan Yaqut. Pertemuan tersebut dihadiri beberapa pengurus Asosiasi PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU. Pertemuan itu membahas diantaranya permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8 persen.
Pada November 2023, Rapat Panja antara Komisi VIII DPR RI dan Kemenag menyepakati anggaran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) menggunakan dasar perhitungan kuota sebesar 241.000 (sudah termasuk kuota tambahan) dengan pembagian untuk kuota haji reguler menjadi 221.720 (92 persen) dan haji khusus sebesar 19.280 (8 persen). Dalam rapat tersebut, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) menyanggupi biaya haji berdasarkan pembagian skema tersebut (92:8). Hal ini sesuai dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Yaqut kemudian menyampaikan kepada Dirjen PHU Kemenag saat itu, Hilman Latief terkait keinginan membagi kuota tambahan sebesar 20.000 menjadi 50:50 sehingga kuota tambahan haji khusus menjadi sebesar 10.000 dan kuota tambahan haji reguler sebesar 10.000. Yaqut juga meminta Hilman Latief untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50). Selanjutnya, Yaqut memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
Pihak Arab Saudi memasukkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 ke dalam aplikasi e-Hajj sehingga total kuota haji Indonesia secara keseluruhan menjadi 241.000 (masih digabung, tidak ada pemisahan kuota). Pada sekitar akhir November 2023, Alex meminta kepada Kantor Urusan Haji di Jeddah agar meminta kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membagi kuota menjadi skema 50:50. Atas permintaan itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meminta surat dari Kemenag RI. Ini merupakan awal permintaan pembagian kuota 50:50 dari Kemenag ke Kemenhaj Arab Saudi.
Pada awal Desember 2023, Alex melakukan komunikasi dengan salah satu Direktur Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Haji dan Umrah untuk membuat simulasi skema haji reguler dengan kuota tambahan reguler 50 persen. Sampai dengan waktu ini belum ada dasar aturan pembagian kuota tambahan 50:50. Sebab pembagian masih mengacu pada hasil rapat Komisi 8 tanggal 27 November 2023 yang menyepakati pembagian kuota 92:8.
Pada pertengahan Desember 2023, Alex berkomunikasi dengan Staf Teknis Kantor Haji Jeddah meminta untuk menerjemahkan ke dalam bahasa Arab, poin-poin yang akan dibicarakan dalam pertemuan yang akan dilaksanakan antara Yaqut dengan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi. Salah satu poinnya adalah terhadap kuota asal 221.000, Yaqut meminta penetapan alokasi 92 persen atau 203.320 jemaah untuk haji reguler dan 8 persen atau 17.680 jemaah untuk haji khusus. Sedangkan terhadap kuota tambahan 20.000, penetapan alokasi adalah 50 persen (10.000 jemaah) untuk haji reguler dan 50 persen (10.000 jemaah) untuk haji khusus. Poin ini menunjukkan bahwa inisiatif permintaan pembagian kuota tambahan menjadi 50:50 merupakan permintaan YCQ.
Pada akhir Desember 2023, terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang isinya membagi kuota tambahan menjadi 50 persen (10.000) untuk haji reguler dan 50 persen (10.000) untuk haji khusus. Tetapi, keputusan Yaqut ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah karena hanya orang-tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini.
KMA itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Pasal 64. Selain itu, kesepakatan juga tidak sesuai dengan hasil Rapat Panja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada 27 November 2023. YCQ kemudian mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi yang salah satu poinnya menekankan bahwa total jamaah haji Indonesia sebanyak 241.000, yang dibagi menjadi dua bagian, yaitu kuota regular sebanyak 213.320 jamaah dan kuota haji khusus sebanyak 27.680 jamaah (artinya untuk kuota tambahan sudah dibagi menjadi 50:50).
Dalam kasus ini, KPK memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”










