"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Jasad Wanita Pemalang Ditemukan di 7 Tempat, Pelaku Dua Orang, Motif Terungkap

Penemuan Mayat Termutilasi di Samarinda

Pada hari Sabtu (21/3/2026), sekitar pukul 13.30 WITA, masyarakat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dikejutkan dengan penemuan mayat yang telah dimutilasi. Kejadian ini berawal dari seorang anak kecil yang sedang bermain dan secara tidak sengaja menemukan karung yang berisi bagian tubuh manusia. Dengan cepat, kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat.

Identifikasi Korban dan Pelaku

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai Suimih (35 tahun), seorang ibu rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah. Awalnya, identitas korban belum diketahui, namun tim Inafis Polresta Samarinda berhasil mengidentifikasinya melalui sidik jari dan ciri-ciri fisik dalam waktu satu hingga dua jam.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa potongan tubuh korban ditemukan di tiga lokasi berbeda pada hari pertama Idul Fitri 1447 Hijriah. “Kami menduga kuat ini adalah korban pembunuhan yang dimutilasi, dengan bagian tubuh dibuang di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Mako Polresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).

Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan, polisi berhasil menangkap dua tersangka. Kedua pelaku berinisial J alias W (35) dan R (56). J merupakan suami siri korban, sementara R adalah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu.

Motif Pembunuhan

Menurut Kombes Pol Hendri Umar, kedua pelaku memiliki dua motif utama dalam melakukan pembunuhan ini. Pertama, rasa sakit hati karena korban menuduh keduanya memiliki hubungan terlarang. Kedua, keinginan untuk menguasai harta milik korban seperti sepeda motor dan handphone.

Rencana pembunuhan disusun sejak Januari 2026. Kedua pelaku melakukan survei lokasi pembuangan jasad korban. Aksi pembunuhan terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, malam di rumah tersangka R di Jalan Anggur. Korban sebelumnya diajak menginap oleh tersangka. Sekitar pukul 02.30 WITA, saat korban tertidur, tersangka J memukul korban menggunakan balok kayu ulin. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WITA.

Proses Mutilasi dan Pembuangan

Setelah korban dipastikan meninggal, kedua pelaku kemudian memutilasi tubuh korban untuk mempermudah pembuangan. Proses mutilasi dilakukan menggunakan mandau, palu, serta papan sebagai alas. Bagian tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian, kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung.

Pada pukul 19.00 WITA, pelaku mulai membuang potongan tubuh tersebut menggunakan sepeda motor milik korban. Sebagian potongan dibuang lebih dulu, kemudian sisanya dibuang pada dini hari saat malam takbiran sekitar pukul 01.00 WITA. “Mereka sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan,” tambahnya.

Polisi menyebut total terdapat tujuh potongan tubuh korban yang ditemukan di lokasi berbeda. Kedua pelaku akhirnya ditangkap saat berupaya melarikan diri di wilayah Samarinda Ulu. Penangkapan dilakukan di sekitar lokasi kejadian, termasuk di rumah tersangka di Jalan Anggur.

Tindakan Hukum

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Lokasi Penemuan dan Reaksi Masyarakat

Menurut Aang, warga setempat, kejadian ini merupakan yang pertama kali terjadi di wilayahnya. Ia juga memastikan tidak ada tanda-tanda keributan sebelumnya. “Belum pernah ada kejadian seperti ini. Tidak ada juga keributan sebelumnya, baru kali ini,” katanya.

Lokasi penemuan memang tergolong sepi karena merupakan akses terbatas bagi warga. “Lokasi ini kampung buntu, jadi hanya ada satu akses keluar masuk. Tidak ada jalan tembus lain,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam proses tersebut, polisi menemukan potongan tubuh lainnya yang berjarak sekitar 100 meter dari titik awal penemuan, juga dalam kondisi terbungkus karung. Petugas kemudian mengevakuasi potongan tubuh tersebut menggunakan dua kantong jenazah dan membawanya ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda untuk dilakukan autopsi.


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *