
Jürgen Habermas adalah tokoh yang sangat terkenal dalam perkembangan ilmu sosial dan humaniora. Tidak mungkin bagi para pembelajar ilmu sosial humaniora untuk tidak menyebutkan nama ini dalam perdebatan teoretik yang mutakhir. Sebagai tokoh dari Mazhab Frankfurt generasi kedua, Habermas memiliki pemikiran yang menarik dan bisa menjadi bahan refleksi sekaligus koreksi untuk proyek demokrasi di Indonesia. Selain itu, ia juga memiliki pengalaman pribadi yang unik dan memberikan kesan mendalam bagi penulis.
Pemikir yang Melampaui Keterbatasan
Habermas dikenal memiliki keterbatasan fisik, yaitu bibir sumbing yang menyulitkannya berbicara. Namun, hal ini justru menjadi dua pelajaran penting. Pertama, Habermas mampu menjadikan keterbatasan tersebut sebagai inspirasi untuk merumuskan pemikirannya. Kedua, keterbatasan ini memberinya dorongan kuat untuk terus berkarya.
Dari keterbatasan ini, Habermas sadar bahwa manusia saling membutuhkan, dan hubungan antar manusia harus didasarkan pada relasi intersubjektif (kesalingpengertian, bukan subjek-objek). Hal ini menjadi dasar penting bagi teori besar Habermas mengenai “tindakan komunikatif”.
Pelajaran lainnya adalah bahwa keterbatasan ini membuat Habermas lebih percaya pada kekuatan tulisan. Tidak heran, ia tercatat sebagai pemikir yang sangat produktif dengan karya-karya yang diperbincangkan secara luas dalam dunia keilmuan. Beberapa karyanya antara lain:
Legitimation Crisis (1973)
Knowledge and Human Interests (1971)
The Structural Transformation of the Public Sphere (1989)
The Theory of Communication Action (1984)
* Between Facts and Norms (1996)
dan masih banyak lagi.
James Gordon Finlayson dalam bukunya Habermas: A Very Short Introduction (2005) menyebut bahwa pemikiran Habermas diperbincangkan secara luas dalam filsafat, sosiologi, ilmu hukum, ilmu politik, hingga kajian budaya. Bahkan hingga usia tua, Habermas tetap gigih berkarya, menulis, dan mengomentari isu-isu demokrasi serta peran agama dalam ruang publik.
Habermas lahir pada 18 Juni 1929 dan meninggal pada 14 Maret 2026. Meskipun ada kelemahan dalam pemikirannya, seperti meminggirkan analisis ekonomi politik dalam struktur ruang publik yang diandaikan bebas, setara, dan terbuka, serta kontroversi atas posisinya terhadap konflik Israel-Palestina, dunia keilmuan jelas kehilangan sosok pemikir yang tekun ini. Warisan pemikirannya masih layak dan aktual untuk dibahas, termasuk sebagai bahan refleksi dan koreksi atas perkembangan politik-demokrasi di Indonesia.
Legitimasi Publik dan Masyarakat Ilmiah
Politik dan demokrasi tidak hanya tentang legalitas, tetapi juga legitimasi publik. Legitimasi ini harus menjadi bagian penting dari proses politik. Legitimasi dapat terwujud ketika dalam proses kebijakan publik, bukan hanya melibatkan partisipasi luas, tetapi juga didasarkan pada kekuatan argumentasi dan keterbukaan terhadap batu uji rasionalitas publik.
Menurut penulis, cara pandang Habermas menunjukkan bahwa demokrasi hanya mungkin hidup jika didasarkan pada relasi bebas dan setara, serta intersubjektif antara warga negara dan elite politik. Ini berarti adanya hubungan timbal balik. Mekanisme koreksi dan evaluasi publik sangat penting untuk memperkuat legitimasi kebijakan.
Cara pandang ini mengimplikasikan bahwa demokrasi tidak bisa dijalankan dengan logika elitisme atau patronase. Elite politik tidak boleh membuat kebijakan hanya berdasarkan rasionalitas mereka sendiri, tanpa mempertimbangkan rasionalitas publik. Mereka juga tidak boleh menyebut putusan atau kebijaksanaan mereka sebagai final atau pasti, karena pola pikir ini akan membuat elite menutup diri terhadap kritik publik.
Legitimasi suatu kebijakan terletak pada keterbukaan terhadap batu uji dan koreksi. Penulis membayangkan bahwa demokrasi adalah sebuah “masyarakat ilmiah”, yang menghormati kekuatan argumentasi dan akal pikiran, serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan. Rasionalitas publik harus dimaknai sebagai pengandaian ideal dalam demokrasi, bukan ancaman. Setiap kebijakan harus melalui proses deliberasi dan tidak menutup diri dari kritik publik.
Ilmu Sosial yang Emansipatoris dan Tidak Bebas Nilai
Salah satu poin penting dari pemikiran Habermas adalah bahwa ilmu tidak bebas nilai, dan bahwa ilmu sosial harus memiliki tujuan emansipatoris. Menurut penulis, beberapa implikasi dari cara pandang ini adalah:
Meningkatkan kritisisme, kreativitas, dan kemampuan berpikir secara kontekstual. Dengan memahami bahwa teori dan pengetahuan bisa dipengaruhi oleh berbagai kepentingan, pembelajar dan akademisi harus memperlakukan teori secara kritis.
Mendorong ilmuwan untuk berpikir kreatif dan kontekstual. Pengalaman historis berbagai negara dan komunitas akan menantang ilmuwan mencari rumusan yang tidak terlalu terpaku pada teori-teori yang mapan.
Poin kedua adalah mempertautkan teori dengan praksis, serta menumbuhkan ilmu sosial yang sejalan dengan semangat keadilan sosial. Pengalaman penulis ketika berkenalan dengan Habermas sekitar satu dekade lalu memberi energi dan spirit bahwa kerja ilmu pengetahuan tidak terbatas pada ruang kelas. Ia harus mampu menghadirkan energi perubahan yang emansipatoris, memberi kritik terhadap struktur yang menindas, dan meningkatkan imajinasi tentang kerja intelektual yang bertautan langsung dengan agensi perubahan.
Akhir kata, membaca Habermas seperti saat penulis membaca Karl Marx, yang memperkuat kesadaran bahwa kerja ilmu pengetahuan adalah kerja untuk peradaban. Bukan sekadar mengejar keuntungan atau pencapaian. Tentu kita patut berterima kasih atas dedikasi salah satu pemikir yang paling berpengaruh dalam sejarah perkembangan filsafat dan teori sosial ini.
Leb wohl, Herr Professor! Ihr Vermächtnis wird für immer fortbestehen.











