"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Dampingi Dharma Pongrekun, Keluarga Curiga Kematian Ermanto Usman Datangi Polda Metro Jaya

Keluarga Masih Meragukan Hasil Penyelidikan Kematian Ermanto Usman

Keluarga almarhum Ermanto Usman masih merasa ada ketidakjelasan terkait kematian anggota keluarga mereka. Meskipun polisi telah menyatakan bahwa pelaku pembunuhan pensiunan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) tersebut sudah diungkap, keluarga tetap mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan.

Terduga pelaku pembunuhan, Sudirman (28), akhirnya ditangkap dan ditembak oleh polisi. Namun, keluarga menganggap ada kejanggalan dalam kasus ini, terutama karena beberapa fakta dan keterangan saksi belum sepenuhnya diproses secara mendalam.

Langkah Hukum Baru untuk Menuntut Kejelasan

Pada Rabu (25/3/2026), Ermanto Usman datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk mengajukan laporan kepolisian (LP) baru. Langkah hukum ini bertujuan untuk mendorong penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Pihak keluarga menilai masih ada beberapa keterangan saksi dan fakta di lapangan yang perlu diteliti lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam pengajuan LP ini, keluarga didampingi oleh tim kuasa hukum gabungan, termasuk Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Erles Rareral. Mereka menjelaskan bahwa tujuan dari kehadiran mereka adalah membantu mengungkap kasus ini secara lebih jelas dan transparan.

Perlu Pemeriksaan Saksi Kunci

Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci yang berada di lokasi saat evakuasi korban dilakukan. Menurutnya, banyak hal yang dirasakan keluarga belum sepenuhnya terakomodasi dalam proses sebelumnya.

“Kakak korban, Bapak Dalsaf Usman, ingin agar penyidikan terhadap kasus pembunuhan terhadap adik kandungnya dapat diteliti lebih dalam lagi, mulai dari TKP, saksi-saksi yang ada, bahkan barang bukti yang ada atau pun yang belum ada,” ujar Dharma di Mapolda Metro Jaya.

Observasi Mandiri Tim Kuasa Hukum

Erles Rareral, anggota tim kuasa hukum lainnya, membeberkan hasil observasi mandiri yang dilakukan timnya saat mendatangi lokasi kejadian pada 4 Maret lalu. Ia menyebut beberapa poin yang perlu mendapat perhatian khusus dari penyidik.

“Kami melihat bagian-bagian mana yang sekiranya bisa dimasuki oleh pelaku tersebut. Nyatanya, tidak ada satu pun yang dirusak oleh pelaku. Dan ada yang ditinggalkan sebagai petunjuk,” papar Erles.

Ia juga mengungkapkan bahwa keponakan almarhum yang ikut mengevakuasi korban dari kamar hingga mengantar ke rumah sakit menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan resmi kepada penyidik.

“Beliau ini yang ikut mengeluarkan korban dari dalam kamar lewat jendela dan mengangkut almarhum ke ambulans. Beliau merasa perlu memberikan keterangan agar kronologi di lokasi saat itu bisa terdokumentasi dengan baik dalam berkas perkara,” jelasnya.

Dasar Hukum Laporan Baru

Dalam laporan baru ini, tim kuasa hukum menyertakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana sebagai landasan laporan. Keluarga berharap dengan adanya laporan baru ini, koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dapat berjalan lebih intensif guna mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap sepenuhnya.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengklaim bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah Sudirman (28). Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa tersangka saat akan ditangkap mencoba melarikan diri. Petugas kemudian meringkus tersangka di kediamannya wilayah Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/3/2026).

Sudirman dikatakan berniat kabur. “Benar kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” kata AKBP Abdul Rahim kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Akibatnya, timah panas bersarang di kedua kaki bagian bawah pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan sejumlah barang milik korban yang diambil oleh pelaku. Di antaranya ialah tiga unit handphone, terdiri dari dua HP Samsung dan satu iPhone yang diduga milik korban. Salah satu di antaranya sudah dijual, sementara satu lainnya digunakan oleh tersangka.

Selain itu, penyidik juga mengamankan satu unit laptop yang diduga milik korban serta uang tunai yang merupakan sisa dari hasil penjualan emas milik korban. AKBP Abdul Rahim juga menjelaskan terkait kunci mobil yang sempat dicuri pelaku. Namun dari hasil pendalaman, kunci mobil itu diletakkan di dalam tas yang dibuang di Kalimalang. “Sudah dicari tidak ketemu,” ucapnya.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *