Kasus Penipuan Modus Investasi oleh Oknum Guru SMKN 1 Palembang
Kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum guru SMKN 1 Palembang kembali menghebohkan masyarakat. Terlapor, yang memiliki inisial FY, dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan tindakan penggelapan dan penipuan dengan modus investasi penukaran uang. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1,8 miliar.
Agus Purnomo (55), seorang buruh angkut, menjadi salah satu korban baru dalam kasus ini. Ia kehilangan tabungan emas sebanyak 40 suku senilai Rp604 juta yang telah dikumpulkan selama 25 tahun untuk masa depan anaknya. Emas tersebut digunakan sebagai modal untuk kebutuhan keluarga dan pendidikan anak-anaknya.
Peristiwa Penipuan yang Menggemparkan
Agus menuturkan bahwa kejadian ini berawal dari pesan singkat WhatsApp yang diterimanya dari FY pada tanggal 15 Maret 2026. Terlapor meminta pinjaman uang sebesar Rp650 juta dengan alasan adanya orderan menukar uang baru. Awalnya Agus tidak memiliki uang sebanyak itu, tetapi ia menyampaikan bahwa dirinya memiliki emas sebanyak 40 suku.
FY kemudian membujuk Agus untuk menjual emas tersebut. Menurutnya, uang hasil penjualan akan dikembalikan dalam waktu dua hari, serta keuntungan sekitar Rp180 juta akan dibagikan kepada siswa sebagai THR. Agus akhirnya terpikat dan menjual emasnya di Toko Emas 8 Ilir di kawasan Pasar Kuto.
Uang hasil penjualan emas tersebut, sebesar Rp604 juta, langsung ditransfer ke rekening FY. Namun hingga saat ini, FY masih berkeliaran tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian.
Korban Terus Bertambah
Sebelumnya, korban penipuan ini juga melibatkan Henti Oktaria (24), seorang ibu rumah tangga yang melaporkan kerugian sekitar Rp89 juta. Selain itu, beberapa korban lainnya juga melaporkan kerugian yang mencapai Rp1,1 miliar milik lebih dari 50 orang.
Pada hari Sabtu (4/4/2026), Agus membuat pengaduan di Posko Pengaduan Korban FY yang dibuka oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti. Kuasa hukum korban, Novel Suwa, mengatakan bahwa laporan terhadap FY sudah dilakukan secara resmi ke Polda Sumsel.
Tuntutan Kepada Kapolda Sumsel
Dengan jumlah korban dan kerugian yang sangat besar, kuasa hukum korban meminta agar kasus ini menjadi atensi khusus dari Kapolda Sumsel. Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap terlapor dan memberikan keadilan bagi para korban.
Novel Suwa menyebutkan bahwa total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1,8 miliar. Dari jumlah tersebut, satu korban lainnya telah melaporkan kerugian sebesar Rp89 juta.
Harapan Korban
Agus Purnomo menyampaikan rasa sedih dan kecewa karena semua usaha dan tabungan yang ia kumpulkan selama bertahun-tahun hilang begitu saja. Emas 40 suku yang ia tabung dengan susah payah adalah untuk masa depan anak-anaknya.
“Saya ingin anak-anak tidak seperti saya Pak, bekerja cuma buruh dan hidup kekurangan. Saya ingin masa depan mereka cerah,” ujarnya sambil menangis.
LBH Bima Sakti akan terus mendampingi para korban hingga mendapatkan keadilan. Mereka juga akan melengkapi bukti-bukti lengkap untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel.
Langkah Lanjutan
Kuasa hukum korban mengatakan bahwa mereka akan terus berupaya agar kasus ini segera ditangani oleh pihak berwajib. Mereka juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa.











