Penetapan Tersangka Andi Kusuma dalam Kasus Dugaan Penipuan
Andi Kusuma, seorang pengacara asal Pangkalpinang, kini menjadi perbincangan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Bangka Belitung (Babel) setelah laporan dari Frida Gunadi. Meskipun belum ada informasi detail mengenai perkara yang sedang ditangani, situasi ini menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun, sampai saat ini, Polda Babel belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus yang sedang ditangani.
Frida Gunadi, pelapor dalam kasus ini, merupakan seorang pengusaha tambak udang yang tinggal di Sungailiat, Kabupaten Bangka. Informasi mengenai dirinya tidak banyak diketahui, namun keberadaannya sebagai pelapor telah membuat kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat.
Tim hukum Frida Gunadi, Sumin & Partners Law Office, menyampaikan kabar penetapan tersangka melalui sebuah pertemuan di warung kopi di Kota Pangkalpinang. Sumin mengungkapkan bahwa ia menerima surat pemberitahuan dari penyidik tentang penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma. Surat tersebut merujuk pada Perkara Nomor: SP2HP/57/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/96.a/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 02 April 2026. Menurut Sumin, tersangka Andi Kusuma diduga terlibat dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 378/492 KUHP dan Pasal 372/486 KUHP. Kejadian ini diduga terjadi di wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Babel, antara Februari hingga April 2025.
Tim advokat korban atau pelapor menyampaikan apresiasi kepada Kapolda dan jajaran penyidik Ditreskrimum atas langkah profesional dalam menindaklanjuti laporan klien mereka. Mereka juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta berharap aparat penegak hukum menjalankan proses secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan.
Selain itu, Sumin menekankan pentingnya penahanan terhadap tersangka untuk menjamin kelancaran proses penyidikan. Ia mengungkapkan bahwa tersangka diduga mengabaikan panggilan penyidik, sehingga ada potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, pihaknya berharap penyidik segera melakukan penahanan sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Dalam upaya mengkonfirmasi kepada Andi Kusuma, pihak tim hukum masih belum mendapatkan respons. Sementara itu, Polda Babel belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka ini.
Upaya Damai Ditolak
Tim Penasihat Hukum Frida Gunadi, Sumin & Partners Law Office, mengakui adanya permintaan damai dari Andi Kusuma sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, permintaan tersebut ditolak karena klien mereka tidak ingin berdamai. Sumin menjelaskan bahwa kliennya sempat dilaporkan balik oleh Andi Kusuma, meskipun pihaknya tidak mengetahui isi laporan tersebut.
Profil Andi Kusuma
Andi Kusuma lahir dan besar di Pangkalpinang. Ia menempuh pendidikan di SMK PGRI Pangkalpinang pada tahun 1997 dan lulus pada tahun 2000. Setelah itu, ia melanjutkan studi di Universitas Putera Batam dan lulus pada tahun 2013. Ia juga melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Batam pada periode 2013-2016.
Karier Andi Kusuma sebagai pengacara telah mencakup berbagai kasus penting, termasuk kasus lahan seluas 1.500 hektare di Kota Waringin dan Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka, sebagai kuasa hukum dari PT Narina Keisha Imani (NKI). Selain itu, ia juga aktif dalam dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari Fraksi PDIP No urut 10.
Andi Kusuma juga menjabat sebagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel sekaligus seorang pengacara.

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











