"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Usulan Harga Tiket Haji, Ampuh Ingatkan Keadilan

Kritik terhadap Skema “War Tiket Haji”

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) memberikan kritik terhadap wacana penerapan mekanisme “war tiket haji”. Organisasi ini menilai bahwa gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakaria Anshary, menyatakan bahwa pihaknya pada dasarnya mendukung setiap upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan haji. Namun, menurut dia, inovasi kebijakan harus tetap berada dalam koridor prinsip dasar yang menjamin keadilan bagi seluruh calon jemaah.

“Gagasan ini bisa dipandang sebagai ijtihad kebijakan yang sah. Tapi harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan umat secara luas,” kata Zaky dalam keterangan resmi, Ahad, 12 April 2026.

Mekanisme Seleksi Jemaah

Rencana skema “war tiket haji” merujuk pada mekanisme seleksi jemaah berbasis kecepatan atau kompetisi. Dalam penjelasan awal pemerintah, skema ini memungkinkan jemaah yang telah memenuhi syarat istitha’ah—yakni kemampuan finansial dan kesehatan—untuk langsung mengikuti program haji tanpa harus menunggu antrean panjang.

Adapun mekanisme seleksi yang muncul antara lain berbasis first come first served atau siapa cepat dia dapat, hingga skema kompetitif yang mendekati sistem lelang. Meski demikian, detail implementasi kebijakan tersebut hingga kini belum dipaparkan secara utuh.

Potensi Masalah Keadilan

Amphuri menilai penerapan skema tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keadilan. Saat ini, jutaan calon jemaah haji di Indonesia telah terdaftar dan menunggu giliran berangkat selama puluhan tahun melalui sistem antrean. Perubahan sistem secara mendadak dinilai dapat mengabaikan hak moral mereka yang telah lebih dulu mendaftar.

Selain itu, skema kompetitif dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan akses. Jemaah dari kelompok ekonomi lemah berpotensi tersisih karena tidak mampu bersaing secara finansial. Amphuri memperkirakan biaya haji reguler tanpa subsidi dari nilai manfaat dana kelolaan dapat berada di kisaran Rp 90 juta hingga Rp 100 juta atau lebih.

Dampak terhadap Dana Kelolaan Haji

Amphuri juga menyoroti implikasi kebijakan tersebut terhadap dana kelolaan haji yang saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Dengan skema antrean yang selama ini berbasis setoran awal, perubahan sistem dinilai akan berdampak langsung pada struktur pengelolaan dana.

Jika antrean dihapus, kata Zaky, maka logika setoran awal sebagai basis pengelolaan dana juga akan hilang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib dana kelolaan yang mencapai sekitar Rp170 triliun, termasuk mekanisme pengembalian kepada jemaah. “Ini bukan hanya isu teknis, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik,” kata dia.

Akar Persoalan Antrean Haji

Terkait anggapan antrean panjang haji disebabkan oleh keberadaan BPKH, Zaky menyebut antrean telah terjadi jauh sebelum lembaga tersebut beroperasi pada 2017. Sistem setoran awal bahkan sudah diperkenalkan sejak akhir 1990-an seiring meningkatnya jumlah pendaftar.

Menurut dia, akar persoalan antrean haji lebih bersifat struktural, yakni ketidakseimbangan antara kuota yang terbatas dengan jumlah pendaftar yang terus meningkat. Kuota haji Indonesia sendiri mengikuti kebijakan global dengan rasio sekitar 1:1.000 dari jumlah penduduk Muslim.

Di sisi lain, pertumbuhan populasi Muslim, meningkatnya kesadaran beribadah haji, serta kenaikan daya beli masyarakat turut memperpanjang daftar tunggu. “Persoalan utamanya adalah ketidakseimbangan antara supply and demand,” ujar dia.

Solusi yang Diajukan oleh Amphuri

Sebagai solusi, Amphuri mengusulkan sejumlah alternatif kebijakan. Pertama, pemerintah dapat memanfaatkan sisa kuota tahunan yang tidak terpakai—sekitar 1.000 hingga 3.000 kursi—sebagai proyek percontohan penerapan skema “war tiket haji” secara terbatas dan terkontrol.

Kedua, skema tersebut dapat diterapkan pada kuota tambahan apabila Indonesia mendapatkannya, sehingga tidak mengganggu antrean jemaah yang sudah ada. Model ini, menurut Amphuri, telah diterapkan di sejumlah negara seperti Turki, yang mengombinasikan sistem antrean dengan program alternatif berbasis undian.

Ketiga, Amphuri mengusulkan penerapan sistem ganda. Dalam skema ini, haji reguler tetap menggunakan sistem antrean berbasis keadilan sosial, sementara program non-antrean dibuka bagi jemaah yang memiliki kemampuan finansial lebih, tanpa subsidi dan tanpa mengganggu hak jemaah yang sudah terdaftar.

Zaky mengatakan, setiap inovasi kebijakan harus berbasis data dan dilakukan secara hati-hati, termasuk dengan mempertimbangkan kebutuhan penyesuaian regulasi, terutama undang-undang penyelenggaraan haji. “Pada akhirnya, penyelenggaraan haji bukan sekadar soal manajemen kuota, tetapi amanah umat dan tanggung jawab negara,” kata dia.

Penjelasan Wakil Menteri Haji dan Umrah

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan skema perang tiket atau war tiket haji yang tengah dikaji pemerintah. Ia menyebut skema war tiket ini diproyeksikan berjalan berdampingan dengan mekanisme antrean haji yang selama ini berlaku.

“Ke depan itu kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah digunakan oleh Pak Menteri (Irfan Yusuf) itu adalah war tiket,” Dahnil saat menutup Rakernas Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Banten, dilansir Antara pada Jumat, 10 April 2026.

Dahnil mengatakan rencana war tiket ini muncul sebagai bagian dari transformasi perhajian. Pemerintah ingin mempersingkat masa tunggu haji yang saat ini rata-rata membutuhkan 26,4 tahun. Kata dia, nantinya pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk kuota haji yang akan dilemparkan ke jemaah yang memilih skema war tiket.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *