"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Surat Edaran Memicu Kekacauan di Kalangan PPPK dan Honorer

Surat Edaran Kemenkes yang Menghebohkan Pegawai Non-ASN

Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: KP.01.01/D.I/2611/2026 tanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit mulai berdampak di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer. Isi surat edaran tersebut, yang berjudul “Peralihan Status Non ASN menjadi CPNS”, meminta agar para pimpinan rumah sakit mengajukan nama-nama non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes. Dalam isi surat tersebut, disampaikan bahwa pengalihan status dari non-ASN ke CPNS dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di sektor kesehatan. Namun, hal ini menimbulkan reaksi dari beberapa kelompok pegawai, terutama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang merasa memiliki hak untuk naik status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kekagetan dari Kelompok PPPK dan Honorer

Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan ini. Ia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai kementerian yang menaungi Satpol PP menerbitkan surat edaran serupa seperti yang dilakukan oleh Kemenkes.

“Kenapa Kementerian Dalam Negeri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama menginstruksikan kepada seluruh gubernur, wali kota, bupati, dan Kasat Pol PP se-Indonesia membuat usulan pengangkatan PPPK dan sisa honorer menjadi PNS?” tanya Fadlun kepada media, Minggu (12/4/2026).

Menurut Fadlun, undang-undang sudah jelas mengamanatkan bahwa Satpol PP harus menjadi PNS. Ia menilai bahwa jika pemerintah menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kondisinya akan lebih baik. Namun, yang terjadi justru Satpol PP yang seharusnya diangkat PNS malah dialihkan menjadi PPPK.

Keuntungan dan Kekurangan Status PPPK

Fadlun menyoroti bahwa status PPPK tidak berbeda dengan pegawai kontrak yang tidak terjamin masa depannya. Mereka sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Selain itu, mereka tidak punya jenjang karier dan dana pensiun pun nihil.

Salah satu poin di dalam surat Kemenkes yang membuat Fadlun dan rekan-rekannya terkejut adalah adanya kemungkinan pengangkatan CPNS bagi non-ASN dengan masa kerja hanya 6 bulan. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan PPPK dan honorer Satpol PP, karena mereka merasa diamanatkan oleh UU Pemda dan termasuk salah satu pelayanan wajib dasar.

Persiapan Langkah yang Akan Diambil

Fadlun menyatakan bahwa Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara masih melakukan konsolidasi untuk mengambil langkah apa yang akan ditempuh jika Surat Edaran Kemenkes itu dilaksanakan. Ia menilai SE tersebut juga menjadi pemantik PPPK dan honorer lainnya berjuang untuk meminta hal sama.

“Ketika Satpol PP meminta pemerintah menjalankan amanat konstitusi, malah kami digiring ke PPPK. Sementara tenaga kesehatan dengan mudahnya diusulkan dalam daftar pengangkatan CPNS,” ujar Fadlun.

Ia menegaskan bahwa SE Kemenkes tersebut telah menimbulkan kecemburuan sosial. Oleh karena itu, Fadlun mendesak pemerintah memberlakukan kebijakan yang sama untuk Satpol PP. “Pak Mendagri harus mengambil kebijakan sama seperti yang dilakukan Menkes, apalagi ada regulasi untuk Satpol PP harus PNS,” pungkas Fadlun Abdillah.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *