Penanganan Lanjutan bagi Warga Negara Indonesia yang Dipulangkan dari Taiwan
Kementerian Sosial (Kemensos) telah memastikan pemulangan dan penanganan lanjutan terhadap TTS, seorang warga negara Indonesia (WNI) lanjut usia (lansia) asal Tanjung Balai, Sumatra Utara. TTS dipulangkan dari Taiwan setelah mengalami kondisi sakit dan telantar. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan warganya, terutama kelompok rentan seperti lansia.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Supomo, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan warganya, terutama lansia, menghadapi kesulitan sendirian. Ia menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, terutama jika sedang sakit dan membutuhkan perawatan.
“Negara harus hadir, menjemput, merawat, dan memastikan yang bersangkutan memperoleh penanganan yang layak,” ujar Supomo pada Minggu (12/4/2026).
TTS tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 22.50 WIB. Setibanya di tanah air, TTS langsung dijemput oleh perwakilan Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (RSLU) bersama Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi untuk selanjutnya mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dan penanganan lanjutan.
Menurut Supomo, penanganan terhadap TTS menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh. Hal ini juga mencakup WNI yang berada di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia dalam kondisi rentan.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga negara yang terlantar. Kementerian Sosial akan memberikan layanan rehabilitasi sosial secara terintegrasi, mulai dari asesmen, pemenuhan kebutuhan dasar, sampai pendampingan lanjutan sesuai kondisi yang bersangkutan,” tambah Supomo.
Proses Penanganan Awal Kasus TTS
Kasus TTS mulai ditangani Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei sejak 21 Agustus 2025. Berdasarkan penelusuran, TTS masuk ke Taiwan pada 17 Maret 1989 dengan visa pelajar. Setelah kakaknya meninggal dunia, pihak keluarga di Taiwan tidak bersedia merawat, sehingga TTS ditampung oleh Dinas Sosial Kaohsiung.
Dalam proses penelusuran status kewarganegaraan, otoritas Taiwan memastikan bahwa TTS bukan warga Taiwan karena tidak pernah mengajukan kewarganegaraan maupun pencatatan tempat tinggal di sana. KDEI Taipei kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), yang selanjutnya mengonfirmasi bahwa TTS merupakan warga negara Indonesia.
Selama proses penanganan, KDEI Taipei juga berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kaohsiung terkait pembebasan denda keimigrasian serta pembiayaan pemulangan, yang akhirnya difasilitasi oleh pihak setempat.
Kolaborasi Lintas Instansi dalam Pemulangan TTS
Pemulangan TTS terlaksana melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain KDEI Taipei, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU, serta kementerian dan pihak terkait lainnya.
Supomo menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi yang memungkinkan pemulangan dan penanganan TTS berjalan dengan baik. Ia menilai sinergi seperti ini sangat penting agar layanan kepada warga negara yang rentan bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan.
Layanan Rehabilitasi Sosial untuk TTS
Setelah berada di STPL Bekasi, TTS akan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial secara terintegrasi yang meliputi asesmen kebutuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pendampingan lanjutan, termasuk dukungan terhadap kebutuhan medisnya.
Pihak Kemensos memastikan seluruh bentuk kebutuhan dasar dan layanan sosial TTS akan dipenuhi secara maksimal selama masa penanganan berlangsung.











