Fretty Marpaung, warga Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, akhirnya bisa kembali ke Tanah Air setelah menjadi korban sindikat penipuan kerja (TPPO) di Kamboja. Kepulangannya ini tidak lepas dari bantuan yang diberikan oleh Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt Penrad Siagian.
Kisah Fretty dimulai saat ia ditawari pekerjaan sebagai tenaga marketing oleh seorang temannya. Iming-iming gaji fantastis sebesar 700 hingga 1.000 dolar AS per bulan membuatnya gelap mata. Tanpa melalui prosedur resmi, Fretty berangkat melalui agen tak dikenal. “Saya tergiur gajinya. Teman saya bilang hanya kerja marketing biasa, makanya saya mau,” ujarnya.
Namun, ketika tiba di Kamboja, realita pahit menghantamnya. Alih-alih menjadi pemasar produk legal, Fretty dipaksa bekerja di sebuah perusahaan scamming yang menipu orang melalui kedok investasi trading. Saat ia menolak dan ingin berhenti, pihak perusahaan justru memerasnya.
“Saya baru tahu itu kerjaan menipu setelah masuk ke dalam. Saya ingin keluar, tapi mereka minta uang tebusan Rp35 juta. Saya tidak punya uang sebanyak itu, sementara paspor saya ditahan,” kenangnya.
Titik terang muncul saat aparat setempat melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Memanfaatkan situasi yang kacau, Fretty berhasil melarikan diri meski tanpa dokumen identitas di tangan. Dalam kondisi terdesak di negeri orang, Fretty mendapatkan bantuan dari Pdt. Penrad Siagian.
Anggota DPD RI ini bergerak cepat melakukan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan warga Sumut tersebut mendapatkan perlindungan dan jalur kepulangan yang aman. “Puji Tuhan, saya sudah sampai di Indonesia atas bantuan Bapak Pdt. Penrad Siagian. Saya sangat bersyukur bisa pulang dengan selamat,” ungkap Fretty penuh haru.
Pdt. Penrad Siagian menegaskan bahwa aksi ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan fungsi pengawasannya sebagai wakil rakyat. Ia menyebut, kasus Fretty hanyalah puncak gunung es dari maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar warga Sumatra Utara.
“Ini adalah panggilan pelayanan. Sebelumnya, saya juga telah membantu memulangkan puluhan WNI asal Sumut. Ada yang pulang dalam kondisi sakit parah, nyaris buta, bahkan ada yang sudah dalam peti jenazah,” tegas Penrad.
Penrad mengimbau masyarakat agar tidak mudah terbuai tawaran kerja di luar negeri dengan gaji besar namun melalui jalur non-prosedural. Ia meminta warga untuk selalu mengecek legalitas perusahaan melalui Dinas Tenaga Kerja atau BP2MI.
“Jangan mau berangkat jika prosedurnya tidak jelas. Kami akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan aparat penegak hukum untuk mengejar jaringan perekrut ilegal ini agar tidak ada lagi korban seperti Fretty,” pungkasnya.
Langkah-Langkah yang Dilakukan untuk Menangani Kasus TPPO
-
Pemantauan dan Koordinasi Lintas Sektor
Pdt. Penrad Siagian aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk memastikan keamanan para warga yang bekerja di luar negeri. -
Pemulangan Korban
Selain Fretty, banyak korban TPPO lainnya juga telah dipulangkan ke Indonesia. Beberapa di antaranya dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, seperti sakit parah atau nyaris buta. -
Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Penrad mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang mencurigakan. Ia menekankan pentingnya mengecek legalitas perusahaan sebelum berangkat. -
Pembentukan Tim Pengawasan
Dengan adanya kasus-kasus seperti ini, Penrad berencana membentuk tim pengawasan khusus untuk memantau aktivitas sindikat penipuan kerja di luar negeri.
Tips untuk Menghindari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
-
Hindari Tawaran Kerja Tanpa Prosedur Jelas
Jangan mudah tergiur dengan tawaran kerja yang menawarkan gaji tinggi tetapi tidak melalui jalur resmi. -
Cek Legalitas Perusahaan
Pastikan perusahaan tempat Anda bekerja memiliki izin resmi dari pihak berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja atau BP2MI. -
Lakukan Komunikasi dengan Keluarga
Jangan ragu untuk berkomunikasi dengan keluarga atau orang terdekat sebelum berangkat ke luar negeri. -
Bawa Dokumen Penting
Pastikan Anda memiliki dokumen identitas yang lengkap dan valid sebelum berangkat.











