Peristiwa Kekerasan yang Mengguncang Kecamatan Cikatomas
Pada hari Rabu, 15 April 2026, suasana di Blok Pasir Madang, Desa Cayur, terasa lebih panas dari biasanya. Bagi Abdul Yani, seorang Wakil Ketua MUI Desa Cayur, hari itu seharusnya menjadi hari biasa yang diisi dengan aktivitas sederhana seperti mengambil singkong dan menyabit rumput. Namun, perjalanan menuju kebun justru berubah menjadi petaka yang mengguncang ketenangan Kecamatan Cikatomas.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang warga bernama Imin datang ke kediaman Kiai Abdul Yani dengan maksud meminta sedikit hasil bumi berupa singkong. Sebagai sosok yang dikenal dermawan, sang Kiai segera mengajak Imin menuju kebunnya. Dengan langkah santai, keduanya menyusuri jalan di Kampung Surian. Tidak ada firasat buruk, meski mereka harus melewati sebuah gedung yang tengah dipadati massa.
Gedung tersebut merupakan sekretariat salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang saat itu sedang menggelar acara halalbihalal. Ketegangan pecah secara tiba-tiba saat sang Kiai dan Imin berada tepat di depan markas ormas tersebut. Tanpa ada dialog pembuka, ada orang dari kerumunan massa yang mencegat langkah sang kiai.
Suasana berubah mencekam ketika dua orang dari kelompok tersebut menudingkan jari ke arah Abdul Yani. Bukan tanpa alasan, mereka melontarkan tuduhan serius yang diduga telah lama terpendam: sang kiai dianggap sebagai provokator yang kerap menghasut warga untuk melawan organisasi mereka.
Tudingan itu dengan cepat berujung pada kekerasan fisik. Seorang pria yang diidentifikasi berasal dari Desa Lengkongbarang diduga hilang kendali. Tanpa ampun, ia melakukan aksi kasar dengan mencekik leher sang kiai. Tak berhenti di situ, pelaku melakukan tindakan brutal dengan menanduk ke arah wajah dan pipi korban.
Saksi mata di lokasi, termasuk seorang Ketua RT setempat, melihat langsung bagaimana sang tokoh agama terhuyung. Benturan keras tersebut mengakibatkan luka memar serius, pembengkakan di wajah, hingga membuat gigi korban goyang. Bahkan, saksi yang mencoba mendekat pun tak luput dari intimidasi.
Akar Masalah dan Reaksi Publik
Akar dari insiden ini diduga kuat berasal dari sentimen negatif kelompok tersebut terhadap sikap kritis yang selama ini ditunjukkan oleh Abdul Yani. Tuduhan “penghasutan” menjadi pemicu ledakan amarah massa di tengah momentum halalbihalal tersebut.
Penganiayaan yang menimpa sang kiai ini memicu reaksi berantai. Keesokan harinya, Kamis (16/4/2026), ratusan warga dan simpatisan mengepung Mapolsek Cikatomas. Mereka menuntut ketegasan hukum tanpa ada kompromi. Kapolsek Cikatomas, AKP Sukiran, menegaskan bahwa laporan telah diterima dan pihaknya tengah bekerja keras merunut kronologi berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan.
Kini, kasus sensitif ini sepenuhnya diambil alih oleh Polres Tasikmalaya guna menjaga objektivitas dan mencegah gesekan lebih luas di tengah masyarakat. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Tasikmalaya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya pada Minggu, 19 April 2026.
Pemanggilan dan Proses Hukum
Setelah kejadian tersebut, polisi segera melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan pelaku. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, termasuk rekaman CCTV dan keterangan dari saksi mata. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjaga stabilitas di wilayah tersebut.
Selain itu, masyarakat dan kalangan tokoh agama juga mengeluarkan pernyataan dukungan terhadap korban. Mereka menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak harmoni antar komunitas. Hal ini menunjukkan pentingnya dialog dan komunikasi yang baik antara berbagai elemen masyarakat.
Dengan adanya tindakan hukum yang transparan dan objektif, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Selain itu, upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya toleransi dan perdamaian juga perlu terus dilakukan agar bisa menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua pihak.











