Kedatangan Jokowi ke Mapolresta Solo untuk Melengkapi Berkas Perkara
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tiba di Mapolresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore. Ia datang pukul 15.55 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang. Kedatangan Jokowi ini bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan dan melengkapi berkas terkait kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Jokowi didampingi oleh pengacaranya, Yakup Hasibuan. Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menyambut langsung rombongan tersebut di depan pintu sebelum mereka masuk ke dalam gedung. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedatangan Jokowi bertujuan untuk bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya guna melengkapi berkas sesuai petunjuk dari kejaksaan.
Selain itu, Jokowi juga memberikan keterangan tambahan terkait kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Ini menjadi langkah hukum yang dilakukan Jokowi di tengah munculnya tudingan baru dari kubu Roy Suryo yang menyebut adanya cacat prosedur pada legalisir ijazah dari pihak universitas.
Rekam Jejak Pemeriksaan dan Kesaksian Rekan SMA
Sebelumnya, Jokowi beserta rekan semasa SMA-nya pernah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo terkait kasus yang sama. Berdasarkan catatan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Juli 2025 lalu. Salah satu rekan Jokowi yang diperiksa kala itu, Sigit Hariyanto, sempat membeberkan detail proses penyidikan setelah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya bersama dua rekan lainnya.
Sigit menjelaskan, ia dan dua rekan lainnya dipanggil pada Selasa (22/7/2025), sementara Jokowi diperiksa keesokan harinya, Rabu (23/7/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, Sigit mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan hingga 95 pertanyaan. Fokus utama dari pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah mengenai masa-masa mereka menempuh pendidikan di SMA 6 atau yang kala itu bernama SMPP.
“Jadi isinya pertanyaan ini semuanya berjumlah 95 yang pada intinya pertanyaan-pertanyaan itu seputar pada saat itu kami semua adalah siswa sekolah SMA 6 atau SMPP, sama itu,” jelas Sigit.
Sigit menegaskan, kesaksiannya bersama rekan-rekan lain memperkuat bukti kelulusan Jokowi. “Jadi pertanyaan itu apakah saudara mengenal tentang Pak Jokowi, kami tentunya menjawabnya sangat mengenal karena Pak Jokowi adalah teman kami dan lulus bersama-sama beliau,” urainya.
Tudingan Cacat Prosedur pada Legalisir Ijazah Jokowi
Terpisah, pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, baru-baru ini mengungkapkan salinan ijazah legalisir Jokowi, yang diperoleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari KPU, dinilai cacat prosedur. Sangadji menjelaskan, cacat prosedur tersebut terletak pada tidak adanya tanggal pengesahan legalisir ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan Pilpres 2014 dan 2019.
Temuan ini muncul setelah Roy Suryo meneliti salinan ijazah yang didapatkan dari Bonatua tersebut. “Kalau teman-teman memperhatikan ijazah Pak Joko Widodo yang dilegalisir oleh dua dekan (Fakultas Kehutanan UGM) yang berbeda yaitu pertama Prof. Dr. Mohammad Nai’em pada tahun 2014 dan Dr. Budiadi pada tahun 2019, itu ternyata ada kesalahan prosedur akademik yaitu dicantumkannya tanggal, bulan, dan tahun legalisasinya,” kata Sangadji di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Menurut Sangadji, secara prosedur di perguruan tinggi mana pun, ijazah yang dilegalisir seharusnya disertai tanggal, bulan, dan tahun pengesahan setelah pejabat fakultas membubuhkan tanda tangan.
Dugaan Tanpa Autentikasi Ijazah Asli
Selain soal tanggal, Sangadji juga mengungkapkan ijazah Jokowi yang dilegalisir tersebut diduga tidak pernah diautentikasi dengan ijazah asli saat mencalonkan diri dalam Pilpres 2014 dan 2019. Sangadji menduga hal serupa juga terjadi di pihak UGM saat proses legalisir dilakukan untuk kebutuhan pencalonan tersebut.
“Saya misalnya ingin melegalisir ijazah saya di UI, saya harus membawa ijazah asli. Itu resmi, apalagi di universitas sekelas UGM,” tambah Sangadji.
Rencana Pembuktian di Persidangan
Sangadji menjelaskan, salinan ijazah yang diperoleh Bonatua nantinya akan digunakan sebagai alat pembuktian di persidangan bagi Roy Suryo cs. Saat ini, Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Pihak pengacara berencana menyandingkan secara langsung salinan milik Bonatua dengan ijazah analog milik Jokowi yang saat ini masih disita oleh Polda Metro Jaya. “Kita akan menguji secara faktual di dalam suatu proses persidangan yang terbuka yaitu di saat ijazah analog yang dijadikan barang bukti dan disita secara sah oleh Polda Metro Jaya, akan kita sandingkan secara head to head,” tegasnya.
Sangadji menambahkan, langkah ini diambil untuk menguji validitas dokumen yang ada. “Dan terhadap alat bukti ini, bukan alat bukti yang sudah punya nilai karena sudah didapatkan secara resmi dari otoritas,” tutup Sangadji.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











