Kebijakan THR untuk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tuban
Pemerintah Kabupaten Tuban telah menetapkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebanyak 693 orang pegawai tersebut tidak akan menerima THR Idul Fitri tahun 2026. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan regulasi yang secara spesifik mengatur pemberian THR kepada PPPK paruh waktu.
Alasan Ketiadaan Regulasi
Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam proses evaluasi dan belum dapat dipastikan apakah akan diberlakukan atau tidak.
“Kalau sekarang memang tidak ada,” ujar Arif. Ia juga menyampaikan bahwa jika nantinya ada regulasi yang mengharuskan adanya iuran ASN untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu, maka pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut.
Proses Evaluasi dan Kebijakan Masa Depan
Meskipun saat ini belum ada kebijakan yang mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, Arif menegaskan bahwa pihaknya tetap siap mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Tuban.
Penyebaran PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tuban
Sebanyak 693 orang PPPK paruh waktu tersebar di berbagai sektor di lingkungan Pemkab Tuban. Meskipun jumlah mereka cukup besar, hingga saat ini mereka belum mendapatkan hak yang sama dengan pegawai tetap dalam hal pemberian THR.
THR dan BHR Idul Fitri 2026
Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
THR untuk Aparatur Sipil Negara
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya, untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara. THR ini mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
THR untuk Sektor Swasta
Terkait sektor swasta, Airlangga menekankan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran. THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional.
BHR untuk Ojek Daring (Ojol)
Untuk pemberian BHR bagi ojek daring atau ojol, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR tahun 2026. Penyaluran akan dilakukan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima/pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar.
Paket Stimulus Ekonomi I-2026
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup kebijakan diskon transportasi, work from anywhere (WFA), dan bantuan pangan. Pemerintah juga memberikan bantuan untuk diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar, serta bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat.
Selain itu, pemerintah juga mengumumkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menjelang perayaan Idul Fitri.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











