Kritik terhadap Penetapan TPP ASN di Kota Tangerang Selatan
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja, disiplin, serta kesejahteraan pegawai. Pemberian TPP pada umumnya didasarkan pada sejumlah indikator, seperti beban kerja, tanggung jawab jabatan, prestasi kerja, serta kondisi kerja yang dihadapi oleh pegawai.
Di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kebijakan mengenai pemberian TPP ASN diatur melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian TPP ASN. Selain itu, besaran nilai TPP juga ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep.542/2025 tentang Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Namun, kebijakan tersebut kini menuai sorotan dari sejumlah kalangan, salah satunya datang dari Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar. Ia menilai, penetapan besaran TPP ASN di Tangsel belum sepenuhnya mencerminkan prinsip objektivitas jika dilihat dari aspek beban kerja.
Menurutnya, secara konsep TPP seharusnya dihitung berdasarkan indikator yang terukur, seperti analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Kedua instrumen tersebut, kata dia, menjadi dasar penting dalam menentukan besaran tunjangan agar dapat mencerminkan tingkat tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaan yang dijalankan oleh setiap pegawai.
“Dari Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota terkait, saya melihat adanya ketidak konsistenan dalam penetapan TPP ASN di Tangsel,” kata Suhendar, saat dikonfirmasi Jumat (13/3/2026) malam.
“Contohnya adanya perbedaan nilai TPP antara jabatan kepala bidang di OPD teknis dengan jabatan fungsional atau unit yang menangani reformasi birokrasi yang justru memiliki nilai lebih tinggi,” sambungnya.
“Ini menjadi tidak wajar jika dilihat dari konsep penilaian beban kerja,” jelasnya.
Pria yang juga berprofesi sebagai Dosen Hukum di Universitas Pamulang itu menjelaskan, apabila indikator penilaian tersebut tidak digunakan secara konsisten, maka akan muncul kesenjangan yang cukup signifikan antara pegawai dengan beban kerja relatif ringan dan pegawai yang menjalankan tugas dengan tingkat kompleksitas tinggi.
Padahal, lanjutnya, terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab besar, seperti unit yang menangani pembangunan infrastruktur maupun pekerjaan yang memiliki risiko administratif dan hukum yang tinggi.
“Kalau indikatornya tidak diterapkan secara konsisten, tentu akan muncul pertanyaan publik mengenai dasar objektivitas dalam penentuan besaran TPP tersebut,” katanya.
Suhendar juga menilai, Pemerintah Kota Tangsel seharusnya membuka secara transparan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja yang menjadi dasar perhitungan TPP. Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar didasarkan pada perhitungan yang adil.
“Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja itu seharusnya bisa diakses publik. Dengan begitu masyarakat dapat menilai apakah perhitungannya sudah sesuai aturan dan memenuhi prinsip keadilan, sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya praktik nepotisme,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa dari hasil penelusuran terhadap dokumen penetapan TPP ASN Tangsel, terdapat jabatan yang menjalankan fungsi perumusan kelembagaan, tata laksana, serta reformasi birokrasi pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) yang tercatat memiliki total nilai TPP mencapai sekitar Rp56.719.360 per bulan. Besaran tersebut dinilai cukup tinggi jika dibandingkan dengan sejumlah jabatan lain yang memiliki tugas dan kondisi kerja yang dinilai lebih berat, termasuk pada bidang yang berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur.
Penjelasan Pemkot Tangsel
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Organisasi Setda Tangsel, Aplah Hunajat, membenarkan adanya jabatan yang dimaksud dalam struktur organisasi tersebut.
“Iya, kelembagaan di antaranya berada di Bagian Organisasi,” kata Aplah, melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, bahwa dalam struktur organisasi saat ini tidak lagi terdapat jabatan struktural kepala subbagian pada unit tersebut. Posisi tersebut kata Aplah, telah beralih menjadi jabatan fungsional, sehingga besaran TPP mengikuti ketentuan pada jabatan fungsional yang bersangkutan.
“Kalau di Bagian Organisasi itu sudah tidak ada lagi kasubag. Adanya jabatan fungsional. Jadi TPP-nya mengikuti besaran jabatan fungsional,” ujarnya.
Meski demikian, Suhendar menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh melalui proses audit agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Ia mendorong Inspektorat daerah, untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penetapan besaran TPP tersebut guna memastikan seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Inspektorat perlu melakukan audit untuk memastikan apakah ini hanya kesalahan administratif atau ada unsur kesengajaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” kata Suhendar.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu bisa berlanjut pada proses oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Dan hingga informasi ini disampaikan, awak media masih menggali informasi lebih jauh.











