Kenaikan Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas Selama Menjabat Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), kembali menjadi sorotan setelah statusnya sebagai tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan. Ia awalnya ditahan pada Kamis malam, 19 Maret 2026, namun kemudian kembali ke rumah tahanan (rutan) pada Senin, 23 Maret 2026. Selain peristiwa hukum yang menimpanya, harta kekayaannya juga menjadi perhatian masyarakat.
Selama menjabat sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yaqut mengalami lonjakan besar dalam kekayaannya. Dari total aset sebesar Rp936 juta saat masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, harta kekayaannya meningkat drastis hingga mencapai Rp13,7 miliar. Lonjakan ini tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia ajukan.
Rincian Harta Kekayaan Yaqut Saat Menjadi DPR RI
Pada pelaporan LHKPN tanggal 19 Juni 2019 (periode 2018), Yaqut memiliki total harta sebesar Rp936.396.000. Berikut rincian detailnya:
-
Tanah dan Bangunan: Rp47.096.000
Terdiri dari tanah seluas 573 m²/56 m² di Kabupaten Rembang dengan nilai Rp47.096.000. -
Alat Transportasi dan Mesin: Rp882.000.000
Terdiri dari dua mobil Mazda, yaitu Mazda Biante minibus tahun 2014 (Rp400.000.000) dan Mazda CX-5 minibus tahun 2015 (Rp482.000.000). -
Harta Bergerak Lainnya: Rp1.500.000
-
Surat Berharga: Tidak ada
-
Kas dan Setara Kas: Rp5.800.000
-
Harta Lainnya: Tidak ada
Total harta kekayaan Yaqut saat itu adalah Rp936.396.000. Ia tidak memiliki utang sama sekali.
Pertumbuhan Harta Saat Menjabat Menteri Agama
Setelah menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut melaporkan peningkatan signifikan dalam hartanya. Dalam LHKPN yang diajukan pada 31 Maret 2021 (awal masa jabatan), total harta kekayaannya mencapai Rp11.158.093.639.
-
Tanah dan Bangunan: Rp9.320.500.000
Terdiri dari berbagai properti di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur, termasuk tanah seluas 573 m²/56 m² di Rembang (Rp1.789.000.000), tanah seluas 560 m² di Rembang (Rp650.000.000), serta tanah dan bangunan seluas 163 m²/163 m² di Jakarta Timur (Rp4.500.000.000). -
Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.270.000.000
Termasuk mobil Mazda CX-5 tahun 2015 (Rp290.000.000) dan Mercedes-Benz sedan tahun 2018 (Rp980.000.000). -
Harta Bergerak Lainnya: Rp220.754.500
-
Surat Berharga: Tidak ada
-
Kas dan Setara Kas: Rp646.839.139
-
Harta Lainnya: Tidak ada
Total harta kekayaan Yaqut saat itu adalah Rp11.158.093.639, dengan utang sebesar Rp300.000.000.
Harta Kekayaan di Akhir Masa Jabatan
Di akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama, Yaqut melaporkan total harta sebesar Rp13.749.729.733. Berikut rinciannya:
-
Tanah dan Bangunan: Rp9.520.500.000
Termasuk tanah seluas 573 m²/450 m² di Rembang (Rp1.889.000.000), tanah seluas 560 m² di Rembang (Rp650.000.000), tanah dan bangunan seluas 163 m²/163 m² di Jakarta Timur (Rp4.500.000.000), serta lainnya. -
Alat Transportasi dan Mesin: Rp2.210.000.000
Terdiri dari mobil Mazda CX-5 tahun 2015 (Rp260.000.000) dan Toyota Alphard minibus tahun 2024 (Rp1.950.000.000). -
Harta Bergerak Lainnya: Rp220.754.500
-
Surat Berharga: Tidak ada
-
Kas dan Setara Kas: Rp2.598.475.233
-
Harta Lainnya: Tidak ada
Total harta kekayaan Yaqut saat itu adalah Rp13.749.729.733, dengan utang sebesar Rp800.000.000.
Pemilikan Aset Tanah dan Bangunan
Selama masa jabatannya sebagai Menteri Agama, Yaqut memiliki enam bidang tanah. Aset-aset tersebut tersebar di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur. Dominasi tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar kekayaannya, dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Kesimpulan
Lonjakan kekayaan Yaqut Cholil Qoumas selama menjabat sebagai Menteri Agama menunjukkan perubahan signifikan dalam posisi ekonominya. Dari harta kekayaan ratusan juta rupiah saat menjadi anggota DPR, ia kini memiliki aset yang mencapai miliaran rupiah. Hal ini menjadi bahan perbincangan masyarakat, terutama dalam konteks transparansi kekayaan pejabat negara.











