"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Bisnis  

Pagar Laut di tempat Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Informasi Tanah 581 Hektare

Pagar Laut pada tempat Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Data Tanah 581 Hektare

dailybalikpapan.com – JAKARTA – Menteri Agraria kemudian Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tersebut tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) di area berhadapan dengan laut yang digunakan berada di dalam Daerah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang mana tercatat dengan kondisi sebenarnya.

“Untuk tanah yang tersebut terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang dimaksud diterbitkan secara bukan sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) terkait inisiasi pagar laut yang mana memisahkan tanah yang disebutkan dengan laut,” ujar Menteri Nusron pada keterangan resmi.

Di Desa Segara Jaya, Wilayah Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang digunakan dimiliki oleh 67 pemilik kemudian telah terjadi masuk di acara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang disebutkan sudah pernah dimanipulasi dengan pemindahan peta serta Nomor Identifikasi Sektor Tanah (NIB) yang mana seharusnya tiada sesuai dengan lokasi.

“Yang awalnya dalam darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di tempat darat tadi kita tinjau hanya saja 11 hektare,” ujarnya.

Menurutnya, total luas lahan yang tersebut dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), lalu 72 hektare bidang tanah PTSL yang tersebut terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang digunakan terlibat di proses manipulasi data, termasuk oknum di tempat Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat pada pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan persoalan hukum ini untuk aparat penegak hukum,” tegasnya.

Terkait dengan tanah yang tersebut sudah ada terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan memohonkan pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.

“Karena usia Sertipikat HGB telah lebih lanjut dari lima tahun, kami bukan mampu membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan memohonkan mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika merekan keberatan, kami akan menyebabkan tindakan hukum ini ke pengadilan untuk mendapatkan kebijakan pembatalan,” pungkas Nusron.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *