"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

9 Pernyataan Sikap MUI, Poin 6 Sangat Keras



JAKARTA – Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai berlaku hari ini (28/3) mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan bahwa pihaknya perlu memberikan pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab moral, keagamaan, dan kebangsaan terhadap masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital. Berikut adalah pernyataan sikap MUI:

  • Penghargaan dan dukungan penuh kepada pemerintah

    MUI memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, atas langkah tegas tanpa kompromi dalam mengimplementasikan PP TUNAS. Perlindungan terhadap anak di ruang digital bukan sekadar masalah teknis atau administratif, melainkan amanat konstitusi dan agama untuk menjaga fitrah serta masa depan generasi penerus bangsa dari konten yang merusak moral, mental, dan spiritual.

  • Dalam pandangan Islam, melindungi anak dari paparan konten negatif di ruang digital adalah bagian dari implementasi maqashid al-syariah

    Menurut MUI, melindungi anak dari paparan konten negatif di ruang digital adalah bagian dari implementasi maqashid al-syariah, khususnya hifzhun nasl atau menjaga keturunan. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang toksik. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 9: “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya”. Lemah di sini bukan hanya secara fisik atau ekonomi, melainkan juga lemah mental dan moral akibat dampak buruk teknologi yang tidak terfilter.

  • PP TUNAS sebagai perwujudan kaidah fiqih tasharrufu al-imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al-mashlahah

    MUI memandang langkah pemerintah melalui PP TUNAS sebagai perwujudan kaidah fiqih tasharrufu al-imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al-mashlahah yang artinya kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan. Penegakan aturan terhadap platform digital adalah upaya nyata pemerintah untuk menghadirkan kemaslahatan umum (mashlahah ‘ammah) di atas kepentingan bisnis korporasi global.

  • Platform global wajib patuh pada aturan lokal tanpa diskriminasi

    Platform global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan lokal tanpa diskriminasi. Ketidakpatuhan mereka dalam memproteksi anak dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap bahaya (dharar). Sesuai kaidah fiqih al-dhararu yuzal yang artinya bahaya harus dihilangkan. Pemerintah memiliki mandat agama dan konstitusi untuk menghilangkan segala bentuk potensi bahaya digital yang mengancam tumbuh kembang anak Indonesia.

  • Kehadiran teknologi harus selaras dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan

    MUI menilai bahwa kepatuhan platform digital terhadap hukum di Indonesia adalah bentuk penghormatan terhadap kedaulatan bangsa. “Kami mendorong platform yang masih belum memenuhi ketentuan untuk segera melakukan akselerasi penyesuaian fitur dan sistem mereka sebelum tindakan administratif yang lebih keras diambil oleh pemerintah,” kata Zainut dalam pernyataan sikap MUI, Sabtu (28/3).

  • Menuntut platform seperti Instagram, Facebook, dan YouTube untuk segera melakukan self-correction

    MUI sangat menyayangkan adanya platform yang tidak kooperatif. Prinsip universalitas yang ditekankan Menkomdigi sangat tepat. “Kami menuntut agar platform seperti Instagram, Facebook, dan YouTube segera melakukan self-correction. Jangan sampai Indonesia hanya dianggap sebagai pasar besar, tetapi diabaikan hak keamanan anak-anaknya,” tegas Zainut.

  • Dukungan terhadap penegakan hukum, mulai dari teguran hingga pemutusan akses (blokir)

    MUI mendukung langkah penegakan hukum, mulai dari teguran hingga pemutusan akses (blokir) bagi platform yang membangkang. Prinsip kedaulatan digital Indonesia tidak boleh digadaikan. Namun, kami juga mengingatkan agar proses ini dilakukan secara transparan, objektif, dan terukur, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik yang lebih luas serta memastikan bahwa ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan edukatif.

  • Imbauan kepada para orang tua untuk meningkatkan literasi digital dan pengawasan

    MUI mengimbau para orang tua untuk meningkatkan literasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Regulasi (PP TUNAS) adalah instrumen negara, namun pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras. Selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan “benteng” di tingkat keluarga.

  • MUI akan terus mengawal implementasi kebijakan ini

    MUI akan terus mengawal implementasi kebijakan ini demi memastikan bahwa ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang aman, baik, dan bermanfaat bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *