"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Bisnis  

Angkat Isu Persaingan Chromebook, IAW Minta KPPU Selidiki

Laporan Keterlibatan Perusahaan Teknologi Global dalam Pengadaan Chromebook

Indonesian Audit Watch (IAW) mengajukan laporan resmi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh dua perusahaan teknologi global, Microsoft dan Google. Laporan ini menyebutkan bahwa ada indikasi adanya pengaturan struktur pasar sejak awal dalam proyek pengadaan Chromebook yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.

Dalam laporan tersebut, IAW menilai bahwa spesifikasi teknis pengadaan telah “mengunci” ekosistem tertentu, yaitu Chrome OS dan layanan Chrome Device Management (CDM), sehingga membatasi peluang kompetitor lain untuk berpartisipasi. Hal ini dinilai menciptakan persaingan semu (illusory competition) yang tidak benar-benar nyata.

Desain Proyek yang Mengarah pada Dominasi Tertentu

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menjelaskan bahwa desain proyek Chromebook dirancang sedemikian rupa hingga hanya memungkinkan sistem operasi tertentu seperti Chrome OS untuk berpartisipasi. Dengan demikian, kompetitor seperti Windows atau Linux tidak memiliki kesempatan untuk bersaing secara efektif.

“Kalau spesifikasi sudah dikunci, tender hanya formalitas. Tidak ada kompetisi yang sesungguhnya,” ujarnya. Menurut Iskandar, kondisi ini menciptakan situasi di mana peserta tender hanya berasal dari satu ekosistem, sehingga kompetisi hanya terjadi di tingkat distributor, bukan teknologi.

Fakta Persidangan dan Dokumen Pendukung

Laporan IAW didukung oleh fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa pihak Microsoft sempat menyampaikan keberatan atas desain pengadaan, bahkan isu ini dibahas di tingkat Sekretariat Kabinet. Namun, tidak ada perubahan spesifikasi yang membuka ruang kompetisi.

Iskandar menegaskan bahwa jika perusahaan global tidak bisa masuk, itu bukan karena kalah bersaing, tetapi karena tidak diberi kesempatan. Ia menyebut kondisi ini sebagai illusory competition, di mana secara administratif tender tetap berjalan, namun seluruh peserta berasal dari ekosistem yang sama.

Temuan BPK dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengindikasikan adanya persoalan serius dalam proyek ini. Beberapa temuan antara lain perangkat yang tidak optimal digunakan, distribusi yang tidak tepat sasaran, serta ketergantungan pada lisensi berulang.

Menurut Iskandar, jika kompetisi mati, hasilnya akan mahal, tidak efisien, dan tidak optimal. Dalam laporannya, IAW menduga pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, termasuk perjanjian tertutup, penyalahgunaan posisi dominan, hingga persekongkolan tender.

Selain itu, IAW menyoroti model bisnis berbasis lisensi dalam ekosistem Chromebook yang dinilai menciptakan ketergantungan jangka panjang atau vendor lock-in. “Sekali masuk ke sistem, sulit keluar. Itu yang berbahaya,” ujarnya.

Permintaan KPPU untuk Pemeriksaan Pendahuluan

IAW meminta KPPU segera melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Google, Microsoft, kementerian terkait, serta para distributor. Menurut IAW, kasus ini menjadi ujian penting bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat di tengah percepatan digitalisasi.

“Kalau ini dibiarkan, ke depan proyek teknologi lain bisa dikunci dengan cara yang sama,” pungkasnya.

Dakwaan Penuntut Umum dalam Sidang Kasus Chromebook

Dalam sidang kasus ini, Jaksa menyebutkan bahwa keinginan terdakwa Eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim untuk bekerja sama dengan Google dalam pengadaan TIK di Kemendikbud sebelumnya telah dibicarakan dengan teman-temannya, seperti Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Najeela Shihab, di dalam grup WhatsApp “Education Council” dan “Mas Menteri Core Team”.

Untuk menindaklanjuti keinginan tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengangkat Jurist Tan dan Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri (SKM), yang selanjutnya diberikan kewenangan untuk mengatur anggaran, pengadaan, dan sumber daya manusia (SDM) di Kemendikbud.

Adapun dalam perkara ini, Nadiem Makarim Cs didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Selain itu, kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.


Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *