Aksi Demonstrasi Buruh Jawa Tengah Sebagai Persiapan May Day
Pada hari Kamis (16/4/2026) sore, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Jateng. Aksi ini diikuti oleh ratusan buruh dari berbagai daerah seperti Jepara, Kota Semarang, dan wilayah lainnya. Mereka menyampaikan tuntutan terkait perbaikan kondisi kerja dan perlindungan hak-hak buruh.
Para orator dalam aksi tersebut menyerukan agar para buruh mempersiapkan diri untuk aksi yang lebih besar pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang akan jatuh pada 1 Mei mendatang. Mereka mengajak seluruh anggota serikat pekerja untuk hadir dalam jumlah besar dan memberikan dukungan penuh terhadap isu utama yang mereka usung.
Tuntutan Utama Buruh
Salah satu tuntutan utama buruh adalah segera disahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK telah memutuskan bahwa UU ketenagakerjaan harus disahkan dalam waktu dua tahun setelah putusan diketok palu. Namun, hingga saat ini, pemerintah dinilai belum memiliki progres yang jelas dalam hal ini.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI KSPI Jateng, Aulia Hakim, menyatakan bahwa jika sampai Oktober 2026 pemerintah belum menjalankan amanat MK tersebut, maka pihaknya akan menganggap negara melanggar konstitusi.
Aulia bersama perwakilan buruh sempat melakukan diskusi dengan Ketua Komisi E, Messy Widiastuti, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz. Pertemuan ini menunjukkan bahwa komisi dan dinas tersebut mendukung langkah buruh. Meskipun demikian, mereka tetap akan melakukan aksi lebih besar pada 1 Mei mendatang.
Perlu Adanya UU Ketenagakerjaan Baru
Menurut Aulia, aksi May Day perlu diiringi dengan pengerahan massa yang lebih besar sebagai pengingat bagi pemerintah bahwa buruh menuntut isu utama yang akan diusung, yaitu segera disahkannya UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai keputusan MK 168 tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa UU ketenagakerjaan baru perlu segera disahkan karena buruh telah menderita akibat UU Omnibus Law yang dinilai telah melucuti hak-hak fundamental buruh seperti kesejahteraan, hak pesangon, upah, dan status kerja.
“Kami dihabisi di omnibus law, ketika putusan MK mengeluarkan UU ketenagakerjaan dari Omnibus Law, maka pemerintah harus segera membentuk UU tersebut untuk mengembalikan hak-hak kami,” ujarnya.
Keinginan Buruh Untuk Proses yang Transparan
Aulia mengaku bahwa suasana psikis buruh masih trauma atas pembentukan UU Omnibus Law yang menurutnya penuh dengan intrik dan tertutup. Ia tidak ingin pembentukan UU ketenagakerjaan yang baru akan mengalami hal serupa.
“Kami ingin pembentukan UU ketenagakerjaan harus transparan, uji publiknya harus jelas dan jangan kayak Omnibus Law lagi,” tambahnya.
Dukungan dari Pihak Terkait
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menyatakan bahwa pihaknya mendukung buruh dalam memperjuangkan hak-haknya melalui pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanat MK. “Kami sudah serap aspirasi ini sebanyak dua kali dan inventarisasi masalah, tentu akan kami dukung langkah buruh ini,” jelasnya.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Messy Widiastuti, juga mengapresiasi langkah buruh yang melakukan aksi tanpa kekerasan. Ia berjanji akan menindaklanjuti tuntutan para buruh Jateng ke DPR RI. “Permintaan para buruh terutama soal pembentukan penyusunan UU ketenagakerjaan baru,” imbuhnya.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











