"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Greenpeace Ungkap Kebun Sawit di Batang Toru, Tantang Pengawasan Pemerintah



JAKARTA,

Greenpeace Indonesia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara data izin resmi dan kondisi lapangan terkait kebun sawit di Batang Toru, Sumatra Utara. Temuan ini dinilai penting karena muncul di tengah bencana banjir dan longsor besar yang melanda Sumatra, yang menewaskan ratusan orang dan memperlihatkan lemahnya tata kelola lingkungan di kawasan hulu dan hilir.

Banjir dan longsor yang terjadi pekan lalu bukan hanya merusak pemukiman dan infrastruktur, tetapi juga memunculkan fenomena viral berupa gelondongan kayu besar yang terbawa arus, memicu pertanyaan publik mengenai asal-usul kerusakan hutan.

Greenpeace menilai bahwa kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan perizinan dan pengawasan yang tidak berjalan optimal di kawasan-kawasan sensitif seperti Batang Toru.

Dalam keterangannya, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengungkapkan adanya anomali signifikan dalam data perkebunan sawit.

“Sawit itu kalau data dari izinnya cuma 19.500 hektar. Tapi visual sawitnya, itu sekarang sudah 25.000 hektar. Berarti bisa kita lihat tuh ada yang anomali di situ,” ujarnya dalam program Kompas Petang di KompasTV, Selasa (2/12/2025).

Perbedaan sekitar 5.500 hektar ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat ekspansi sawit yang tidak tercatat dalam izin resmi.

Sekar menyatakan bahwa pemerintah perlu menjelaskan ketidaksesuaian ini.

“Kelebihan sawit itu dari mana? Itu ilegal atau legal? Nah, sebenarnya ini yang menjadi pertanyaan sekarang dan jadi ruang buat pemerintah menjawab itu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi perizinan, sehingga klarifikasi terhadap anomali ini sangat penting.

Greenpeace juga menyebutkan bahwa sebagian besar wilayah Batang Toru kini berada dalam tekanan aktivitas berbasis izin, mulai dari pemanfaatan kawasan hutan, pertambangan, hingga perkebunan.

Total area yang berada di bawah perizinan tersebut menurut Greenpeace mencapai sekitar 94.000 hektar atau 28 persen dari luas DAS Batang Toru.

Kondisi ini memperkecil ruang hutan alam yang tersisa dan memperberat beban ekologis kawasan tersebut.

Sekar menjelaskan bahwa perubahan tata guna lahan ini memiliki konsekuensi langsung terhadap kemampuan DAS dalam menghadapi cuaca ekstrem.

Dengan hutan di hilir bergeser menjadi perkebunan sawit dan industri pulp and paper, kemampuan tanah untuk menyerap air menjadi menurun.

Kombinasi antara kerusakan hulu, alih fungsi lahan, dan lemahnya pengawasan membuat bencana hidrometeorologi seperti yang terjadi saat ini semakin parah.

Selain itu, Greenpeace menilai bahwa masalah pengawasan perizinan bukanlah persoalan baru. Deforestasi di kawasan Batang Toru telah berlangsung sejak 1990-an.

“Kami mencatat sebenarnya mulai dari 90-an sudah mulai,” ujar Sekar.

Namun, hingga kini evaluasi besar-besaran terhadap perizinan belum dilakukan.

“Kita selama ini selalu minta sama pemerintah untuk melakukan evaluasi perizinan besar-besaran. Dan sampai hari ini, itu juga yang kami tagih ke pemerintah,” jelasnya.

Dalam konteks bencana yang sedang berlangsung, Greenpeace menilai bahwa kondisi di Batang Toru mencerminkan persoalan tata kelola lingkungan di banyak DAS di Sumatra.

Sekar menyebut bahwa hampir semua DAS di pulau tersebut mengalami berkurangnya tutupan alam hingga 25 persen, dan kini hanya tersisa 10 sampai 14 juta hektar hutan alam, atau kurang dari 30 persen dari total luas Sumatra.

Angka tersebut berada di bawah batas ideal minimal 30 persen untuk menjaga fungsi ekologis DAS.

Fenomena kayu gelondongan yang terbawa banjir juga dianggap sebagai konsekuensi dari lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri dan perkebunan.

Sekar menyebut bahwa kejadian seperti ini bukan pertama kali terjadi di Sumatra, namun kali ini lebih terlihat karena skalanya besar dan terdokumentasi secara luas oleh masyarakat.

Greenpeace mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan sawit, pertambangan, serta izin pemanfaatan kawasan hutan lainnya.

Pemulihan kawasan yang rusak, menurut mereka, harus menjadi prioritas agar risiko bencana tidak terus berulang.

Temuan anomali sawit di Batang Toru, menurut Greenpeace, adalah indikasi bahwa pengawasan perizinan perlu diperkuat dan transparansi data harus ditingkatkan.

Bencana Sumatra 2025, yang kini masih memakan korban dan menyisakan dampak luas, menjadi pengingat bahwa kerentanan ekologis tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola perizinan.

Tanpa pembenahan struktural, risiko bencana berulang di kawasan ini akan tetap tinggi dan semakin sulit ditangani.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *