Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1447 H/2026 M Mulai Berlangsung
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah membuka pendaftaran untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1447 H/2026 M. Proses rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan berstandar profesional guna memastikan bahwa hanya petugas yang kompeten dan memiliki integritas tinggi yang diterjunkan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistyo Eksoprojo, menjelaskan bahwa proses seleksi akan berlangsung pada periode 8–14 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan profesional, agar bisa menghasilkan petugas yang mampu memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji.
Bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, Kemenhaj telah merilis jadwal lengkap, formasi yang dibutuhkan, serta berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi.
Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi 2026
Jadwal seleksi PPIH Tingkat Pusat sangat ketat, sehingga calon peserta diwajibkan memperhatikan setiap tahapan agar tidak terlewat batas waktu. Berikut rinciannya:
- Pengumuman seleksi: 6 Desember 2025
- Pendaftaran peserta: 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB
- Batas akhir unggah dokumen: 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- Batas akhir verifikasi dokumen: 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- Pelaksanaan CAT dan wawancara: 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
Formasi Layanan PPIH Arab Saudi 2026
Terdapat delapan formasi yang tersedia untuk PPIH Arab Saudi 2026. Berikut rinciannya:
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Pelindungan Jemaah
- Media Center Haji
- PKPPJH (Penanganan Krisis & Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
- Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
Syarat Pendaftaran PPIH 2026
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat dokter pemerintah)
- Tidak hamil
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mampu mengoperasikan komputer/gawai
- Diutamakan bisa bahasa Arab atau Inggris
- Mendapat izin instansi (bagi ASN, Non ASN, TNI/POLRI, Pegawai Instansi lainnya)
- Tidak sedang tugas belajar
- Pasangan suami-istri dilarang mendaftar pada tahun yang sama
- Tidak pernah menjadi PPIH Arab Saudi/kloter lebih dari 3 kali sejak 2022
- Bisa berasal dari ASN, non-ASN, TNI/Polri, organisasi Islam, ponpes, PTKI, atau profesional
Syarat Khusus:
- Pelaksana Akomodasi, Konsumsi & Transportasi
-
Usia 25–57 tahun
-
Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia 35–60 tahun
- Sudah berhaji
-
Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
-
Pelaksana Media Center Haji
- Usia 25–57 tahun
- Wartawan bersertifikat UKW atau humas bersertifikat kehumasan
- Media harus terverifikasi Dewan Pers
-
Maksimal 2 pendaftar per instansi/media
-
Pelaksana Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH)
- Usia 25–50 tahun
- Tenaga medis wajib memiliki STR & SIP
-
Non-medis wajib memiliki sertifikat kegawatdaruratan
-
Pelaksana Pelindungan Jemaah
- Usia 25–50 tahun
-
Anggota TNI/Polri pangkat maksimal Mayor/Komisaris Polisi
-
Pelaksana Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
- Usia 25–50 tahun
- Diutamakan memiliki pengalaman menangani lansia/disabilitas
- Bisa bahasa isyarat jadi nilai tambah
Syarat Administrasi
Setiap pelaksana layanan memiliki syarat administrasi yang berbeda. Contohnya:
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
- Pelaksanaan Bimbingan Haji
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (WAJIB)
- SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
- Pelaksana Media Center Haji
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Pimpinan Redaksi/Ormas Islam (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
- Pelaksana PKPPJH
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis (WAJIB)
- Surat Ijin Praktek (SIP) bagi tenaga medis (WAJIB)
- Sertifikat keahlian kegawatdaruratan bagi tenaga non medis (WAJIB)
- SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
- Pelaksana Pelindungan Jemaah
- Surat Rekomendasi dari Mabes TNI/Polri (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- SK Kepegawaian Terakhir TNI/Polri (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
- Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- SK Kepegawian Terakhir bagi ASN (OPSIONAL)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
- Sertifikat kemampuan dalam penggunaan Bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas (tuna rungu) (OPSIONAL)
Aturan Surat Rekomendasi
Surat rekomendasi dapat ditandatangani oleh:
- Ketum Umum Ormas Islam tingkat pusat
- Pejabat Eselon I Kemenhaj/Kemenag
- Pejabat Eselon I K/L terkait
- Kepala lembaga negara tingkat pusat
- Kepala Biro SSDM Mabes Polri bagi anggota Polri
- Aspers Panglima TNI bagi anggota TNI
- Rektor/ pembantu rektor PTKI negeri/swasta
- Ketua STAI negeri/swasta
- Pimpinan pondok pesantren berizin di Kemenag
Keterangan Tambahan
- Seleksi PPIH bebas gratifikasi & tidak dipungut biaya
- NIK hanya bisa digunakan untuk satu akun pendaftaran
- Kesalahan dokumen menjadi tanggung jawab peserta
- Keputusan panitia bersifat final
Cara Daftar Seleksi PPIH 2026
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi petugas.haji.go.id.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











