dailybalikpapan.com – JAKARTA – Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut di area Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid pada pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di tempat Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).
“Poin kedua yang digunakan ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di tempat kawasan pagar laut sebagaimana yang dimaksud muncul pada berbagai sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.
Nusron merinci, total HGB yang digunakan ada pada kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang berhadapan dengan nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB menghadapi nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang dimaksud dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, serta Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang digunakan muncul di area media maupun di area sosmed tentang adanya sertifikat yang disebutkan setelahnya kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.
Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih tinggi terpencil kondisi atau sikap garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih merupakan daratan atau sudah ada menjadi kawasan perairan.
“Kami hari ini mengutus serta memerintahkan untuk Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi kemudian ngecek dengan Badan Data GEOspatial mengenai kesulitan garis pantai yang ada pada kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang disebutkan berada di dalam pada garis pantai atau di area luar garis pantai,” pungkasnya.











