"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Bisnis  

Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani di tempat Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani dalam tempat Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

dailybalikpapan.com – JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan juga Usaha Mikro, Kecil, kemudian Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut juga pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas pada memberikan layanan untuk masyarakat, khususnya koperasi dalam seluruh Indonesia.

Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono juga Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di area Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM di PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih tinggi cepat lalu mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi di mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.

Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan setiap saat mengedepankan prinsip good corporate governance pada menyalurkan dana bergulir.

“Dana yang digunakan kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus meyakinkan bahwa setiap rupiah yang tersebut dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, juga akuntabel,” tegasnya.

Bergabungnya LPDB-KUMKM di PTSP diharapkan dapat menguatkan pelayanan Kementerian Koperasi untuk penduduk juga pegiat koperasi di dalam seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi lalu layanan yang terintegrasi, sehingga publik dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang tersebut dibutuhkan.

“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi publik juga pegiat koperasi yang selama ini kesulitan pada mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih besar mudah, cepat, kemudian transparan, pegiat koperasi maupun rakyat bisa saja berkonsultasi segera dengan petugas, ataupun dapat juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk menguatkan pelayanan untuk penduduk juga pegiat koperasi di dalam Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, lalu layanan lainnya dapat diakses di satu tempat, sehingga lebih besar efisien serta efektif.

“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang dimaksud lebih besar cepat kemudian mudah, diharapkan semakin banyak koperasi yang tersebut mengalami perkembangan juga berdaya saing,” kata Supomo.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *