dailybalikpapan.com – JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang dimaksud menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang dimaksud sebaiknya dikaji secara hati-hati juga mendalam di pelaksanaannya agar tiada merugikan kepentingan rakyat banyak.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Korporasi Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya sudah ada mempunyai sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, beliau keberatan apabila lahan-lahan para petani sawit yang tersebut bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani kelapa sawit yang dimaksud ada programnya pemerintah tentang transmigrasi juga perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang mana bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami sudah ada bersertifikat lalu itu kegiatan pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami sudah ada bersertifikat loh,” kata Setiyono untuk wartawan pada Hari Jumat (14/2/2025).
Dia menceritakan, para petani yang tersebut tergabung di ASPEKPIR berasal dari inisiatif pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Inisiatif ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang andal lalu tersebar dari Sabang sampai Merauke kemudian menjadi petani kelapa sawit yang digunakan berhasil, baik pada mengatur kelapa sawit yang mana baik maupun di mengembangkannya.
Melalui inisiatif PIR, kelapa sawit semakin masif berprogres serta jumlah agregat petani PIR di tempat Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah agregat anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang mana dikelola mencapai 900.000 hektare.
Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman lalu sudah ada seharusnya tidaklah masuk di target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, ia sama-sama seluruh anggotanya akan berjuang apabila lahan-lahan yang tersebut rata-rata sudah ada bersertifikat selama 30 tahun, kemudian mendadak diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani plasma, dulu terlibat acara yang dimaksud transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang sebenarnya bukanlah kegiatan transmigrasi terus menyetorkan sawit di area kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.
Karena itu, beliau berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang mana harus dimasukkan ke di kawasan hutan kemudian mana yang dimaksud tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.
Apalagi, program-program tata ruang yang dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih tinggi lewat pantauan satelit daripada dengan segera turun ke lapangan. “Misalnya yang dimaksud dulu sudah ada tidak ada kawasan (hutan), mendadak masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi telah bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang sebenarnya di area kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang tersebut transmigrasi kan inisiatif pemerintah juga,” tuturnya.











