dailybalikpapan.com – JAKARTA – pemerintahan mengizinkan Usaha Mikro serta Kecil (UMK) mengurus pertambangan . Izin ini diatur pada hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral lalu Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan ketentuan lalu mekanisme yang digunakan harus dipenuhi pelaku bisnis kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Tenaga lalu Pertambangan, Ahmad Redi menilai, persyaratan modal awal yang harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal usaha antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk di kategori pelaku usaha menengah serta bukanlah UMK.
Kategori itu dijelaskan di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang tersebut mengatur kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan juga usaha mikro, kecil, dan juga menengah (UMKM).
“Bahwa bidang usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi kemungkinan besar tadi statement dari Pak Bahlil yang tersebut Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi pada pembukaan Market Review IDX Channel, Hari Jumat (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK menjalankan tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang mana menjelaskan bahwa bumi, air, juga kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun di tempat sisi lain sisi aturan menjalankan tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang untuk perniagaan kecil, kalau menengah ya tadi modalnya sudah ada clear ya, tapi perniagaan kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tiada sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan juga Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau bukan setuju Usaha Mikro juga Kecil diberikan ruang menjalankan tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang digunakan dikuasai oleh negara bukan dan juga merta diserahkan untuk masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus mengatur hasil tambang.











