"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Roy Suryo Bersumpah Tidak Pernah Edit Ijazah Jokowi, Hanya Periksa Dokumen Dian Sandi Utama

Pernyataan Roy Suryo tentang Ijazah Jokowi

Roy Suryo bersumpah bahwa dirinya tidak pernah mengedit ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan bahwa yang dilakukannya hanya meneliti dokumen yang diunggah oleh Dian Sandi Utama, seorang kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers menanggapi penetapan tersangka terhadap dirinya dan sejumlah pihak lain.

“Tidak pernah, demi Tuhan, demi Allah SWT, tidak pernah yang namanya mengedit ijazah. Catat itu. Kalau ada orang yang mengatakan kami mengedit ijazah dan mengedarkan ijazah palsu, orang itu yang berbohong,” ujar Roy Suryo.

Menurutnya, mereka hanya meneliti ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi Utama, seorang kader partai, pada 1 April lalu. Ia menekankan bahwa pihak yang seharusnya dikenai Pasal 32 dan 35 adalah Dian Sandi karena ia yang memotret dan mengunggah foto ijazah dalam posisi miring.

“Jadi dia sudah membuat ijazah yang tadinya tampak benar menjadi tidak benar. Dialah Dian Sandi. Kami tidak pernah mengubah apa pun bentuk ijazah. Kalau kami melakukan penelitian, itu adalah ilmiah, bukan kami mengedit,” tambah Roy.

Roy juga menyatakan bahwa urusan pencemaran nama baik akan diselesaikan di pengadilan. Menurutnya, ijazah yang diteliti sudah dikonfirmasi oleh KPU.

“Kalau urusan pencemaran nama biak, silakan saja, kita bertarung di pengadilan. Tapi demi Tuhan, demi Allah, tidak ada yang namanya edit, dan bahkan ijazah yang kami teliti sudah dikonfirmasi oleh KPU,” tegas Roy.

Ia juga mengklaim yakin bahwa ijazah Jokowi 99,9 persen palsu.

Jadwal Pemeriksaan Roy Suryo

Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). Meski demikian, penyidik belum memastikan ketiganya hadir.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengirim surat panggilan kepada delapan tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, berharap para tersangka hadir untuk memberikan klarifikasi.

Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yaitu RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.

Pembagian Klaster dan Pasal Hukum

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dibagi dalam dua kluster. Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. Sementara klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.




Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *