"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Legislator PKS Usulkan Perbaikan UU Hak Cipta untuk Pastikan Kepastian Hukum

Perlu Revisi Komprehensif Undang-Undang Hak Cipta

Anggota Badan Legislasi DPR, Yanuar Arif Wibowo, menyarankan adanya revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuan dari revisi ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan memperjelas tata kelola royalti musik.

Sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yanuar menyoroti ketidakjelasan dalam tata kelola royalti musik yang berujung pada konflik antara pencipta, penyanyi, pelaku industri, hingga UMKM yang memutar musik di ruang publik. “Penyanyi tidak diuntungkan, pencipta tidak diuntungkan, industri juga tidak diuntungkan. Lalu siapa yang sebenarnya diuntungkan? Oleh karena itu regulasi ini harus kita rapikan,” ujar Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 November 2025.

Menurut dia, masalah royalti musik disebabkan oleh kekosongan regulasi dan ketidakjelasan peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Karenanya, revisi Undang-Undang Hak Cipta harus membenahi ekosistem tata kelola royalti untuk mencegah ketidakpastian hukum.

Yanuar juga mengkritik masih adanya tindakan hukum seperti somasi terhadap pelaku usaha dalam polemik royalti musik ini. Ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak melanjutkan proses somasi tersebut selama revisi Undang-Undang Hak Cipta sedang dibahas. “Kami akan melakukan moratorium sampai revisi undang-undang ini selesai,” ujarnya.

Polemik royalti lagu sempat ramai diperbincangkan ketika Kepolisian Daerah Bali menetapkan Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Dugaan tersebut berkaitan dengan pemutaran lagu tanpa pembayaran royalti di gerai Mie Gacoan, Denpasar, Bali. Ira dianggap bertanggung jawab atas pemutaran lagu tersebut. Kasus ini dilaporkan oleh LMK Selmi pada Agustus 2024.

Mereka mengaku telah memberikan pemberitahuan, somasi hingga mengajak PT MBS untuk mediasi sebelum melapor ke polisi, namun tidak ada respons dari PT MBS. Pada 8 Agustus, keduanya sepakat untuk berdamai.

Yanuar menyebut bahwa sebagai negara berlandaskan Pancasila, Indonesia memiliki pendekatan yang berbeda dengan sistem hak cipta di negara lain yang menekankan aspek keperdataan secara kaku.

“Urusan royalti sangat kuat keperdataannya, makanya harus jauh dari unsur pidana. Kami tidak ingin UMKM yang cuma memutar musik malah disomasi dan dipidanakan,” ucap Yanuar.

Saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta. Baleg menggelar rapat harmonisasi revisi Undang-Undang Hak Cipta dengan berbagai kalangan, pada Selasa, 11 November 2025. Baleg juga mengundang pengurus AKSI.

Dalam rapat harmonisasi itu, Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satrio Yudi Wahono alias Piyu mengusulkan agar Undang-Undang Hak Cipta hasil revisi mengatur royalti dengan sistem hibrid yang berkeadilan.

Sistem tersebut akan membuat pencipta lagu tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh hak royaltinya. “Ini berbanding terbalik dengan para pelaku pertunjukan yang sebelum tampil sudah harus dibayar,” kata dia. Piyu merujuk ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2016. Ia berharap distribusi royalti kepada pencipta seharusnya dapat dilakukan secara langsung atau tidak lama setelah konser selesai.

Pentingnya Regulasi yang Adil untuk Royalti Musik

Royalti musik menjadi isu penting yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan lembaga legislatif. Saat ini, banyak pihak yang merasa dirugikan akibat ketidakjelasan aturan dan mekanisme pengelolaan royalti. Hal ini menyebabkan konflik antara pencipta, pelaku industri, dan UMKM.

Revisi Undang-Undang Hak Cipta yang komprehensif menjadi langkah penting untuk mengatasi masalah ini. Dengan regulasi yang jelas dan adil, semua pihak dapat saling menjaga kepentingan mereka tanpa saling merugikan.

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya berupa teori, tetapi juga bisa diterapkan dalam praktik. Dengan demikian, semua pihak, baik pencipta maupun pelaku bisnis, dapat merasakan manfaat dari sistem yang lebih transparan dan adil.

Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu terus memantau implementasi regulasi ini agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kesenjangan dalam penerapannya. Dengan begitu, keadilan dan keseimbangan dapat tercapai dalam ekosistem musik nasional.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *