Kebijakan Strategis yang Diambil oleh Menteri Keuangan
Dalam tiga bulan terakhir, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengambil sejumlah kebijakan strategis yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Beberapa kebijakan yang sedang dipersiapkan antara lain rencana redenominasi rupiah, perluasan objek barang kena cukai (BKC), serta pemberian insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menekan angka stunting.
Rencana Redenominasi Rupiah
Salah satu langkah utama yang saat ini sedang disiapkan adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau dikenal dengan redenominasi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan nilai nominal rupiah tanpa mengurangi daya beli masyarakat. Misalnya, uang Rp 1.000 akan berubah menjadi Rp 1, sementara harga barang dan jasa tetap sama.
Purbaya menjelaskan bahwa RUU ini direncanakan selesai pada tahun 2027. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Menurut Purbaya, kebijakan ini diperlukan untuk mendorong efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan daya saing dan kredibilitas mata uang nasional.
Namun, ia membantah bahwa kebijakan redenominasi akan diberlakukan dalam waktu dekat. “Itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi enggak sekarang enggak tahun depan,” ujar Purbaya usai acara studium generale dalam rangka memperingati Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, dikutip pada Selasa (11/11/2025).
Ia juga meminta publik agar tidak salah memahami, karena selama ini banyak orang mengira bahwa pelaksanaan kebijakan redenominasi berada di bawah Kementerian Keuangan, padahal itu merupakan ranah Bank Indonesia.
Perluasan Objek Barang Kena Cukai
Selain itu, Kementerian Keuangan juga tengah mengkaji penambahan dua produk baru sebagai barang kena cukai (BKC), yakni popok sekali pakai dan alat makan-minum sekali pakai. Kajian ini juga termuat dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025, di bawah sektor kepabeanan dan cukai.
Pemerintah menilai perluasan BKC tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi barang yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Kajian masih berlangsung dan akan menjadi dasar kebijakan fiskal ke depan.
Insentif Fiskal untuk Daerah yang Berhasil Menekan Stunting
Kebijakan berikutnya adalah pemberian insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menurunkan kasus stunting. Kementerian Keuangan mengalokasikan dana sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang diteken Purbaya pada 10 November 2025.
Insentif tersebut diberikan kepada tiga provinsi terbaik, 38 kabupaten terbaik, dan sembilan kota terbaik berdasarkan kinerja penanganan stunting di wilayah masing-masing. Dasar penilaian mencakup berbagai aspek belanja daerah, mulai dari program pendidikan, kesehatan masyarakat, penyediaan farmasi dan alat kesehatan, hingga program rehabilitasi sosial serta perlindungan dan jaminan sosial.
Purbaya menegaskan, insentif ini merupakan bentuk penghargaan atas komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas sumber daya manusia dan mendukung penurunan angka stunting secara nasional.











