"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Teka-Teki Oknum BPN Terlibat Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Ini Penjelasan Nusron Wahid

Sengketa Lahan di Makassar yang Menyeret Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla

Sebuah sengketa lahan yang terjadi di Kota Makassar kini menjadi sorotan publik. Tidak hanya melibatkan pihak-pihak biasa, kasus ini juga menyeret nama mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK). Lahan seluas 16,4 hektare yang dikuasai oleh Jusuf Kalla kini menjadi objek perselisihan.

Menurut JK, sertifikat lahan seluas 16,4 hektare tersebut sudah dimiliki oleh keluarga Hadji Kalla sejak tahun 1993. Namun, pada suatu masa, pihak GMTD berhasil memenangkan sengketa tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kejanggalan dalam proses administrasi tanah.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menyatakan bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh internal BPN di masa lalu. Dalam wawancaranya, Nusron mengungkapkan bahwa ada kemungkinan adanya penerbitan sertifikat ganda, yang berpotensi merugikan pemilik lahan asli.

Nusron Wahid menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terdapat tiga fakta penting yang harus dipertanyakan:

  • Fakta pertama, yaitu adanya eksekusi pengadilan tanpa konstatering. Konstatering merupakan proses pencocokan atau verifikasi objek sengketa yang akan dieksekusi dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses ini menjadi tahap wajib dan krusial sebelum juru sita pengadilan melakukan eksekusi fisik.
  • Fakta kedua, BPN sedang digugat oleh Saudara Mulyono atas terbitnya sertifikat GMTD.
  • Fakta ketiga, di atas bidang tersebut juga terdapat sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.

Nusron menegaskan bahwa tiga fakta ini harus dijawab secara jelas dan transparan. Ia menilai bahwa putusan hukum yang terjadi tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).

Jusuf Kalla sendiri menuding adanya indikasi praktik mafia tanah di balik langkah hukum GMTD. Ia mengkhawatirkan bahwa jika dirinya saja bisa menjadi korban, maka masyarakat kecil bisa lebih mudah dirampas haknya. “Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” ujar JK.

Dia juga menegaskan bahwa tanah tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli dari Raja Gowa. “Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar,” ujarnya.

Konstatering, yang merupakan istilah hukum berupa pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas-batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi, menurut JK, harus dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN. Karena itu, ia menyebut langkah GMTD sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.

Dalam pernyataannya, JK menegaskan bahwa MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN. Ia menilai bahwa langkah yang dilakukan GMTD tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah,” paparnya.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *