Polemik Ijazah Jokowi dan Klarifikasi KPU
Polemik terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas setelah adanya pernyataan KPUD Solo dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP). Pernyataan tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan publik, hingga muncul dugaan bahwa arsip pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2005 telah hilang. Namun, KPU RI segera memberikan klarifikasi mengenai hal ini.
Dalam sidang KIP yang berlangsung pada 18 November 2025, KPUD Solo menyebut adanya dokumen terkait ijazah Jokowi yang “dapat dimusnahkan setelah satu tahun”. Pernyataan ini langsung menjadi viral dan memicu spekulasi luas. Namun, KPU RI melalui Anggota KPU, August Mellaz, segera memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Kan sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta itu tidak dimusnahkan,” kata August Mellaz. “Mungkin dia nervous ya jadi, dia juga sudah katakan buku agenda yang dimusnahkan, dokumen seperti buku tamu.”
Menurut Mellaz, yang dimaksud KPUD Solo bukanlah berkas pencalonan atau salinan ijazah, melainkan agenda surat masuk. Buku registrasi surat tersebut, sesuai aturan retensi arsip, boleh dimusnahkan setelah masa simpan tertentu. Diperkirakan kesalahan penyampaian terjadi karena grogi dalam sidang, ditambah perpindahan gedung KPUD Surakarta yang mungkin menyebabkan beberapa buku non-esensial tercecer.
Klarifikasi Resmi KPUD Surakarta
Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, kemudian memperjelas pernyataannya. “Yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah,” ujarnya.
Arya juga menegaskan bahwa selama ia menjabat, tidak pernah dilakukan pemusnahan dokumen, termasuk yang terkait dengan pendaftaran Jokowi. Aturan kearsipan berdasarkan PKPU No. 17 Tahun 2023 mengatur masa simpan:
- Agenda surat: 1 tahun aktif + 2 tahun inaktif, lalu dapat dimusnahkan
- Berkas pencalonan dan ijazah: permanen
“Untuk dokumen ijazah, masa penyimpanannya termasuk kategori permanen. Jadi konteks satu tahun itu hanya untuk agenda surat masuk,” jelas Arya.
Dengan demikian, seluruh arsip pencalonan Jokowi tahun 2005, termasuk salinan ijazah, dinyatakan aman dan tidak pernah dimusnahkan.
Perlawanan Roy Suryo Cs Setelah Jadi Tersangka
Di tengah klarifikasi KPU, dinamika hukum terkait kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah palsu Jokowi juga memanas. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tidauzia Tyassuma telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak langsung ditahan.
Pada Kamis (20/11/2025), ketiganya datang ke Mapolda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa mereka akan mengirimkan surat secara resmi kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli yang telah disiapkan.
Daftar ahli yang diajukan:
* Aceng Ruhendi Syaifullah – Ahli Linguistik Forensik UPI
Gandjar Laksamana Bonaprata Bondan – Ahli Pidana UI
Azmi Syahputra – Ahli Pidana Trisakti
* Henri Subianto – Ahli Teknologi Informasi Universitas Airlangga
Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan 11 saksi-saksi yang meringankan di tahap penyidikan.
Menolak Perdamaian
Roy Suryo cs menegaskan tidak akan menempuh jalur damai. Khozinudin menyebut, “Sejak awal, Jokowi tidak pernah mau damai, dan mengambil perdamaian sama dengan pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia.” Roy Suryo juga menegaskan, “Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Sekali lagi, tidak ada kompromi antara haq dan batil.”
Status Tersangka dan Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tersangka wajib lapor seminggu sekali dan dicegah dari bepergian ke luar negeri. Tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan telah mengajukan saksi ahli.
Rismon Sianipar menambahkan, “Kami diwajibkan wajib lapor tiap hari Kamis. Terima kasih Pak penyidik.”











