Gugatan Mahasiswa terhadap UU MD3 Mengguncang Kedaulatan Rakyat
Lima mahasiswa telah mengajukan gugatan resmi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti aturan yang menyatakan bahwa pemberhentian anggota DPR hanya bisa diusulkan oleh partai politik. Mahasiswa berargumen bahwa rakyat sebagai pemilih seharusnya memiliki hak untuk mencabut mandat dari anggota DPR yang dianggap gagal menjalankan tugas.
Gugatan ini langsung menarik perhatian publik karena menyentuh isu fundamental tentang kedaulatan rakyat. Hal ini juga sejalan dengan pandangan pengamat politik Rocky Gerung, yang memberikan dukungan melalui kanal Rocky Gerung Official.
DPR Dipilih Rakyat, Mandatnya Pun Harus Bisa Ditarik Rakyat
Dalam pernyataannya, Rocky menegaskan bahwa demokrasi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, bukan di tangan partai. Menurutnya, anggota DPR memperoleh legitimasi ketika mereka datang kepada rakyat untuk meminta suara. Karena itu, rakyat juga harus punya hak untuk mencabut mandat tersebut apabila kinerja wakilnya mengecewakan.
“Partai itu hanya pemberi tiket. Mandat sesungguhnya datang dari rakyat. Kalau si anggota DPR gagal atau mengkhianati janji kepada konstituennya, rakyat berhak menarik mandatnya,” ujar Rocky dikutip Senini, 23 November 2025.
Ia menyebut langkah mahasiswa tersebut sebagai terobosan radikal yang justru kembali pada prinsip dasar demokrasi: siapa pun yang dipilih rakyat harus bisa diberhentikan oleh rakyat.
Prinsip Legitimasi Harus Diterapkan Juga Pada Pejabat Publik
Rocky menekankan bahwa persoalan mendasar dalam demokrasi bukan hanya soal legalitas, melainkan legitimasi. Jika legitimasi hilang, maka prosedur hukum tidak bisa menjadi tameng.
“Demokrasi itu harus efisien. Dan cara paling efisien adalah memeriksa langsung legitimasi pemimpin publik,” katanya.
Rocky menyinggung pula dinamika terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Menurutnya, prinsip yang berlaku untuk anggota DPR juga dapat diterapkan kepada pejabat publik lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.
“Gibran juga dipilih rakyat. Kalau legitimasi dipertanyakan, rakyat punya hak untuk menuntut evaluasi,” tambahnya.
Mahkamah Konstitusi Dinilai Lebih Progresif
Terkait gugatan ke MK, Rocky melihat adanya perubahan atmosfer dalam tubuh Mahkamah Konstitusi pada era pemerintahan Prabowo. Para hakim dinilai lebih terbuka dan progresif dalam menafsirkan prinsip-prinsip konstitusi, terutama yang menyangkut kedaulatan rakyat.
Rocky menyoroti peran Ketua MK Suhartoyo yang dinilai membawa semangat baru dalam penegakan prinsip konstitusionalisme.
“Ini kesempatan sejarah. Nilai-nilai demokrasi sedang diuji ulang, dan anak-anak muda yang bergerak ini memberi sinyal bahwa mereka ingin masa depan politik yang lebih bersih,” katanya.
Terobosan Konstitusional dari Generasi Muda
Rocky melihat langkah mahasiswa menggugat UU MD3 sebagai terobosan akal sehat dan momentum penting bagi demokrasi Indonesia. Ia menilai bahwa perlawanan terhadap oligarki, feodalisme, dan arogansi kekuasaan harus dimulai dari kesadaran generasi muda yang lebih peka terhadap masa depan politik.
“Ini jalan baru. Tekanan politik akan menghasilkan sejarah baru. Politik adalah seni membuat hal yang tampaknya mustahil menjadi mungkin,” ungkap Rocky.
Rocky menutup dengan ajakan agar publik memberi dukungan terhadap upaya mahasiswa dalam memperkuat kedaulatan rakyat melalui jalur konstitusi. “Ini kesempatan untuk memperbaiki negeri,” ujarnya.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











