"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Bisnis  

Aliansi Pedagang Gedebage Minta Solusi Nyata dari Menkeu Purbaya Pasca Larangan Barang Thrifting

Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Kebutkan Solusi dari Kebijakan Larangan Thrifting

Aliansi Pedagang Pakaian Bekas di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, mengajukan permintaan solusi kepada pemerintah setelah kebijakan larangan impor barang thrifting atau pakaian bekas yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Para pedagang merasa terganggu dengan adanya larangan tersebut, karena dampaknya langsung terasa pada aliran barang yang masuk ke Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyatakan komitmennya untuk melindungi pasar domestik dari serbuan barang bekas ilegal. Hal ini menimbulkan dampak besar terhadap bisnis thrifting yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan bagi banyak pedagang.

Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gedebage, Dewa Iman Sulaeman, mengungkapkan bahwa dirinya telah berjualan selama puluhan tahun dan kini khawatir tentang masa depan bisnisnya. Dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung Parlemen RI, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025, Dewa meminta pemerintah untuk memberikan kebijakan sementara agar para pedagang bisa berdagang dengan tenang.

“Harapannya adalah, kami mohon disampaikan ke Pak Menkeu maupun Pak Menteri UMKM agar bisa memberikan kebijakan sementara, sehingga kami bisa berdagang dengan tenang,” ujarnya. “Dan supaya kami bisa melanjutkan kembali berdagang dalam bentuk apapun jika (thrifting) harus dibekukan atau dilarang dan tidak mungkin akan masuk lagi ke Indonesia.”

Ancaman Gulung Tikar bagi Pedagang Eceran

Dewa menyampaikan kekhawatiran bahwa saat ini, pedagang pakaian bekas sedang menghadapi ancaman gulung tikar akibat larangan masuknya barang thrifting. Ia khawatir dengan nasib masyarakat sebagai pedagang eceran jika kebijakan tersebut diberlakukan.

Ia kemudian meminta pemerintah untuk tidak segera melarang mereka berjualan baju bekas impor hingga stok habis. Setelah itu, pemerintah bisa mencari solusi atas polemik baju impor ilegal. Saat ini, jumlah pedagang baju impor bekas di Pasar Gede Bage, Bandung, mencapai 1.080 pedagang.

“Harapan kami adalah, ini yang sudah terjadi sudah ada penyitaan oke lah itu sudah disita,” katanya. “Ini yang sudah ada di pangsa pasar kami tolong dihabiskan dulu sembari kita mencari solusi yang terbaik.”

Usulan Thrifting Dijual Secara Legal

Dalam kesempatan yang sama, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengusulkan agar pakaian bekas impor dapat dijual secara legal. Ketua APPBI, WR Rahasdikin, mengusulkan agar produk tersebut dikenakan pajak sebesar 7,5 persen hingga 10 persen.

“Karena beberapa statement dari Pak Purbaya terakhir di rapat Komisi XI, Pak Purbaya mengupayakan di tahun depan ini ada pajak untuk negara dan menciptakan lapangan kerja,” ujar Rahasdikin.

Alasan Menkeu Purbaya Menghentikan Barang Thrifting

Secara terpisah, Menkeu Purbaya pernah menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin pasar dalam negeri dikuasai oleh pengusaha asing. Oleh karena itu, ia menggunakan perangkat Kemenkeu, yaitu Bea Cukai, untuk melindungi perbatasan dari barang-barang ilegal.

Purbaya juga menyinggung praktik thrifting atau impor pakaian bekas yang ditutup pintu masuknya. “Tapi kalau domestik demandnya dikuasai asing, buat apa? Yang untung yang pengusaha-pengusaha asing,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa pihaknya tetap melarang barang impor baju bekas ke RI, meski memicu kontroversi. “Kemarin kan ada ribut-ribut, apa, thrifting. Saya nggak peduli, pokoknya baju-baju bekas ilegal masuk, kita tutup,” tegasnya.

Dianggap Angin Segar bagi Industri Tekstil

Di lain pihak, anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menyatakan dukungannya terhadap langkah Menkeu Purbaya yang menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam. Ia menilai langkah tersebut menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional untuk bertahan dari gempuran barang bekas impor di pasar dalam negeri.

“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir,” ujarnya.

Hingga kini, kontroversi kebijakan terkait thrifting yang ditetapkan Menkeu Purbaya ini masih menuai polemik bagi sebagian pihak. Terlebih, publik masih menanti kelanjutan bisnis thrifting di pasar domestik Tanah Air imbas kebijakan Menkeu Purbaya tersebut.


Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *