"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Menteri Keuangan Purbaya Marah pada Pejabat Bea Cukai yang Kirim Baju Bekas ke Korban Banjir Aceh

Peneguran Menteri Keuangan terhadap Donasi Baju Impor Ilegal ke Korban Bencana Aceh

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengizinkan pengiriman baju impor ilegal yang telah disita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk korban bencana Aceh. Peneguran ini dilakukan setelah adanya rencana dari anak buahnya untuk mendonasikan barang tersebut.

Purbaya menyatakan bahwa baju-baju impor bekas itu ilegal dan tidak boleh digunakan sebagai bantuan bagi masyarakat yang terkena bencana. Ia menekankan bahwa jika diperlukan, pemerintah akan membeli baju baru dari produk dalam negeri untuk dibagikan kepada korban bencana.

“Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru dari dalam negeri,” ujarnya saat diwawancara wartawan di Jakarta pada Jumat (12/12/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya belum memiliki kebijakan resmi yang mendukung penggunaan barang ilegal tersebut. “Paling enggak secara formal, enggak ada kebijakan ke arah sana. Cuma dari presiden pun saya pernah diskusi, dia bilang, ‘Jangan dulu, Pak.’ Kecuali berubah. Sampai sekarang saya belum ada,” katanya.

Purbaya menemukan bahwa ada pejabat DJBC yang menyampaikan ide untuk mengirimkan baju bekas ke korban bencana. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak boleh dilakukan karena bisa menjadi celah bagi para importir untuk memasukkan barang ilegal.

“Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dan alasan kan bagus-bagus buat bencana. Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri, produk UKM, dikirim ke bencana yang baru. Saya lebih baik ngeluarin uang di situ kalau terpaksa. Dibanding memakai barang-barang balpres,” tegasnya.

Purbaya kemudian menyemprot pejabat yang mengeluarkan statemen tersebut. “Lu jangan ngasih penyataan aneh-aneh lu. Siapa lu mau kasih, mau pres, mau kirim itu?,” semprot Purbaya ke pejabatnya.

Penanganan Barang Hasil Penindakan

Sebelumnya, DJBC Kementerian Keuangan mempertimbangkan pendonasian pakaian hasil impor ilegal yang mereka amankan untuk korban bencana banjir bandang Aceh. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa barang yang diamankan ini menjadi milik negara.

“Kalau sesuai ketentuan, barang hasil penindakan itu akan menjadi barang milik negara,” katanya di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025). Ia menjelaskan, ada beberapa pilihan penanganan untuk pakaian impor ilegal, seperti memusnahkannya, menghibahkannya untuk kepentingan tertentu, atau melelangnya.

Dengan barang-barang tersebut sudah berstatus milik negara, Nirwala menegaskan bahwa keputusan mengenai penanganan selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

“Jadi kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain. Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan bisa dimanfaatkan dan digunakan. Sementara yang di Aceh kan membutuhkan,” ujar Nirwala.

Satu hal pasti, pakaian hasil impor ilegal yang diamankan ini tidak akan dijual kembali.

Sitaan Baru oleh DJBC

Kamis (11/12/2025), DJBC baru mengumumkan bahwa mereka telah berhasil mengamankan barang hasil impor ilegal. Barang-barang tersebut tersimpan dalam tiga kontainer kapal berbeda hasil penindakan Bea Cukai di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.

Tiga kontainer tersebut diangkut oleh KM Indah Costa yang diketahui tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Dalam pemeriksaan terhadap manifest, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan tiga kontainer dengan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah” yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera melakukan pengawasan pembongkaran terhadap dua kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang. Sementara itu, satu kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan.

Namun, dua kontainer itu ternyata berisikan pakaian jadi yang diduga kuat eks impor ilegal, sedangkan satu kontainer lainnya memuat mesin rokok. Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan kontainer ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak Akan Buka Celah bagi Impor Ilegal

Sebelumnya, Purbaya menegaskan tidak akan membuka ruang bagi legalisasi impor pakaian bekas, meskipun para pedagang thrifting meminta kebijakan itu dibolehkan agar aktivitas mereka dapat dikenakan pajak resmi. Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah menutup pintu masuk barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor yang selama ini menjadi komoditas utama pasar thrifting.

“Saya gak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ia menambahkan bahwa membersihkan peredaran barang ilegal merupakan prioritas pemerintah. “Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal,” lanjutnya.

Purbaya juga menolak anggapan bahwa keinginan pedagang untuk membayar pajak bisa menjadi alasan sah untuk melegalkan impor baju bekas. Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan impor tidak otomatis hilang hanya karena ada penerimaan pajak.

“Thrifting kan barang bekas. Dilarang kan? Sudah jelas itu ilegal. Jadi gak ada hubungannya bayar pajak atau gak bayar pajak, itu barang ilegal,” kata Purbaya dengan tegas.

Untuk memperjelas konteks, Purbaya memberikan perumpamaan yang cukup keras. Ia menyampaikan bahwa memungut pajak dari barang terlarang tidak serta merta mengubah status hukumnya.

“Kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak,” ujarnya.

Di sisi lain, keinginan pedagang thrifting untuk mendapatkan status legal terus disuarakan. Perwakilan pedagang Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengatakan bahwa pelaku usaha thrifting justru ingin membayar pajak secara resmi jika impor barang bekas dilegalkan.

“Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan, kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” ujar Rifai dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Rifai menilai selama ini pemasukan negara tidak optimal karena adanya oknum-oknum yang menikmati keuntungan dari masuknya barang ilegal tersebut. Ia juga mempertanyakan mengapa thrifting tidak bisa dilegalkan jika tujuannya adalah menambah penerimaan negara.

“Sekarang, kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting ini dilegalkan,” tegas Rifai.

Ia kembali menyoroti peran oknum yang selama bertahun-tahun diduga menikmati rantai barang ilegal tersebut.

“Nah sekarang yang menikmati yang berpuluh-puluh tahun ini adalah itu tadi, oknum-oknum itu Pak,” tambahnya.

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *